29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:16 AM WIB

Tower Kian Menjamur di Badung, Diduga Ada yang Tak Berizin

MANGUPURA – Di daerah Kabupaten Badung tower monopole atau tiang microcell kini kian menjamur. Penataannya belum dilakukan dengan maksimal, bahkan diduga ada yang belum mengantongi izin.

Menurut informasi, tower-tower monopole ini dibangun sebelum masterplan ditentukan. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Bahkan, dalam Bab IV Perbup 43 tahun 2017 mengatur tentang ketentuan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, dari menjamurnya tower tersebut diduga ada yang belum mengantongi izin. Kepala Diskominfo Badung IGN Jaya Saputra

tak menampik ada sebagian menara telekomunikasi belum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan Perbup 43 Tahun 2017.

“Memang ada yang belum berizin, tapi tidak semua,” terang Jaya Saputra. Kata dia, untuk  masalah perizinan tentu menjadi kewenangan Dinas Perizinan.

Saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan penataan menara telekomunikasi. “Masterplannya sudah ada, kita sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,” beber mantan Camat Mengwi ini.

Mengenai  tower yang sudah terbangun tapi tidak sesuai dengan materplan, Jaya Saputra menyatakan itulah yang akan ditata agar sesuai dengan masterplan.

Sementara mengenai jumlah titik tower sesuai dengan materplan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti. “Mohon maaf untuk jumlah titik saya kurang hafal,”katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan menegaskan, setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi.

“Prinsinya kalau berfungsi sebagai pemancar (BTS) harus pakai IMB. Mulai th 2013-sekarang  Badung tidak ada terbitkan IMB tower.

Namun, saat ini harus kami cek dulu datanya dan lokasi titik bangunan tower dimaksud  baru bisa kami  informasikan apakah berizin atau tidak. ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Di daerah Kabupaten Badung tower monopole atau tiang microcell kini kian menjamur. Penataannya belum dilakukan dengan maksimal, bahkan diduga ada yang belum mengantongi izin.

Menurut informasi, tower-tower monopole ini dibangun sebelum masterplan ditentukan. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Bahkan, dalam Bab IV Perbup 43 tahun 2017 mengatur tentang ketentuan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, dari menjamurnya tower tersebut diduga ada yang belum mengantongi izin. Kepala Diskominfo Badung IGN Jaya Saputra

tak menampik ada sebagian menara telekomunikasi belum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan Perbup 43 Tahun 2017.

“Memang ada yang belum berizin, tapi tidak semua,” terang Jaya Saputra. Kata dia, untuk  masalah perizinan tentu menjadi kewenangan Dinas Perizinan.

Saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan penataan menara telekomunikasi. “Masterplannya sudah ada, kita sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,” beber mantan Camat Mengwi ini.

Mengenai  tower yang sudah terbangun tapi tidak sesuai dengan materplan, Jaya Saputra menyatakan itulah yang akan ditata agar sesuai dengan masterplan.

Sementara mengenai jumlah titik tower sesuai dengan materplan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti. “Mohon maaf untuk jumlah titik saya kurang hafal,”katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan menegaskan, setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi.

“Prinsinya kalau berfungsi sebagai pemancar (BTS) harus pakai IMB. Mulai th 2013-sekarang  Badung tidak ada terbitkan IMB tower.

Namun, saat ini harus kami cek dulu datanya dan lokasi titik bangunan tower dimaksud  baru bisa kami  informasikan apakah berizin atau tidak. ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/