SINGARAJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng akhirnya membuka layanan administrasi kependudukan di kecamatan.
Layanan ini dibuka, menyusul masifnya protes masyarakat terkait antrean layanan kependudukan di Disdukcapil Buleleng.
Selama ini layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, terpusat di Disdukcapil Buleleng.
Sayangnya, jumlah antrean yang disediakan sangat terbatas. Akibatnya warga kerap tak kebagian nomor antrean.
Biasanya nomor antrean sudah tandas pada pukul 11.00 siang. Pada hari-hari tertentu, misalnya setelah libur panjang, antrean pun membeludak.
Nomor antrean bahkan bisa habis sejak pukul 09.00 pagi. Warga yang mendapat nomor antrean jelang akhir, bahkan harus mengantre sejak pagi hingga siang hari.
Kesepakatan membuka layanan di tingkat kecamatan itu diambil, dalam rapat terbatas yang dilangsungkan kemarin (29/1).
Rapat tiu diipimpin Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, yang didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buleleng Putu Karuna.
Rapat itu juga dihadiri Sekretaris Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, serta para camat di Buleleng.
Dalam rapat itu, diputuskan akses layanan kependudukan akan dibuka di Kantor Camat Seririt dan Kantor Camat Kubutambahan.
Untuk sementara, layanan yang disediakan terbatas untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Nantinya layanan akan ditambah dengan penerbitan akta dan dokumen kependudukan lainnya.
“Nanti ada tiga titik layanan. Di barat nanti kami buka di Kantor Camat Seririt, dan di timur di Kantor Camat Kubutambahan. Untuk wilayah Buleleng Tengah,
masih tetap di Disdukcapil Buleleng. Kami harap akhir pekan depan sudah bisa diterapkan,” kata Sekretaris Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita.
Mudita mengatakan, selama sepekan kedepan pihaknya akan menyiapkan perangkat, aplikasi, dan jaringan yang mendukung.
Khusus untuk perangkat, selama ini sebenarnya sudah siap. Hanya saja Disdukcapil Buleleng masih terkendala dengan aplikasi dan jaringan.
Khusus untuk jaringan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan vendor penyedia jasa. Sementara untuk aplikasi, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemendagri.
“Alat kami kan masih terbatas, hanya ada tiga unit saja. Secara bertahap kami akan upayakan bisa dibuka di seluruh kecamatan. Termasuk untuk penerbitan akta,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, perluasan akses ini diharapkan bisa mengulangi masalah pelayanan di Disdukcapil Buleleng yang kerap dikeluhkan masyarakat. Terutama bagi warga yang mengantre sejak pagi.
“Malah ada yang sudah bolak-balik tidak dapat antrean. Ini jadi keluhan dan ini harus dicarikan jalan keluarnya. Saya minta optimalkan alat yang ada di Disdukcapil,
perluas jangkauan pelayanan. Saya harap ini bisa mengurangi masalah yang ada. Terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kota,” tegas Sutjidra.