29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:50 AM WIB

Kasus Inkracht, PMD Buleleng Target Ganti Perbekel Ashari Maret Nanti

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menargetkan Desa Celukanbawang memiliki perbekel baru pada Maret mendatang. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukanbawang diharapkan segera melakukan proses pemilihan perbekel pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan SK pemberhentian perbekel. 

Subur menyebut SK tersebut sudah disusun. Kini SK itu masih dalam tahap telaah di Bagian Hukum Setda Buleleng.

“SK-nya sudah di Bagian Hukum. Masih diverifikasi di sana. Setelah itu tinggal menunggu tanda tangan dari pak bupati,” kata Subur.

Setelah SK terbit, maka BPD di Desa Celukanbawang bisa segera melakukan proses pemilihan PAW. 

Dalam pemilihan itu, BPD harus menyiapkan minimal dua orang calon atau maksimal tiga orang calon.

Untuk proses persiapan pemilihan perbekel PAW, Subur memperkirakan akan butuh waktu selama sepekan. 

Setelah itu BPD bersama para tokoh masyarakat, tinggal melakukan pemilihan. Entah melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

“Target kami awal Maret sudah ada perbekel yang terpilih lewat mekanisme PAW. Kami tidak ingin lama-lama, 

karena ini terkait penyusunan program pembangunan di desa. Entah itu untuk jangka menegah maupun program tahunan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Singaraja. 

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti. 

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja. 

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara.

Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara.

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menargetkan Desa Celukanbawang memiliki perbekel baru pada Maret mendatang. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukanbawang diharapkan segera melakukan proses pemilihan perbekel pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan SK pemberhentian perbekel. 

Subur menyebut SK tersebut sudah disusun. Kini SK itu masih dalam tahap telaah di Bagian Hukum Setda Buleleng.

“SK-nya sudah di Bagian Hukum. Masih diverifikasi di sana. Setelah itu tinggal menunggu tanda tangan dari pak bupati,” kata Subur.

Setelah SK terbit, maka BPD di Desa Celukanbawang bisa segera melakukan proses pemilihan PAW. 

Dalam pemilihan itu, BPD harus menyiapkan minimal dua orang calon atau maksimal tiga orang calon.

Untuk proses persiapan pemilihan perbekel PAW, Subur memperkirakan akan butuh waktu selama sepekan. 

Setelah itu BPD bersama para tokoh masyarakat, tinggal melakukan pemilihan. Entah melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

“Target kami awal Maret sudah ada perbekel yang terpilih lewat mekanisme PAW. Kami tidak ingin lama-lama, 

karena ini terkait penyusunan program pembangunan di desa. Entah itu untuk jangka menegah maupun program tahunan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Singaraja. 

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti. 

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja. 

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara.

Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/