DENPASAR-Terhitung mulai Jumat (31/1) pukul 00.00, tarif Tol Bali Mandara mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tarif tol dalam kota itu berdasarkan putusan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 09/2020 Tanggal 30 Januari 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Enkky Sasono, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bali-Mandara dilakukan untuk memenuhi amanat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT.
Selain itu juga, penyesuaian tarif dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa perhitungan tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang dengan formula: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).
“Jadi, sesuai Undang Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Enkky, Jumat (31/1).
Lebih lanjut, Enkky mengatakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan. Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Disamping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan tarif tol selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa).
Maka terhitung mulai Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00:00, jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru
Adapun penyesuaian tariff disesuaikan dengan golongan. Kenaikan tariff terjadi hanya pada kendaraan golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus), Golongan II (Truk dengan 2 (dua) gandar) dan Golongan VI (Kendaraan bermotor roda 2 (dua)). Ketiga golongan kendaraan tersebut mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6 persen.