25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 3:53 AM WIB

Ikuti MK, KPU Tegaskan Koruptor Tak Bisa Nyalon Jadi Kepala Daerah

DENPASAR –  Mantan narapidana termasuk koruptor  tidak bisa seenaknya maju pemilihan kepala daerah 2020 ini.

Sebab, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, 11 Desember 2019 lalu para Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bersepakat

untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Langkah mantan napi pemakan uang rakyat ini dipersulit, jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasalnya, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Mereka juga diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Putusan MK itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, KPU RI akan merevisi PKPU pencalonan terkait putusan MK.

Sesuai putusan MK bagi koruptor boleh mencalonkan diri 5  tahun setelah selesai melaksanakan  hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Isi putusan MK itu yang dituangkan dalam PKPU yang terbaru tentang pencalonan,” ucap Luh Putu Sri Widyastini.

Jadi, dikatakan harus sesuai dengan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang ada dalam PKPU (peraturan KPU) baru bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan yang ditekankan dari penjaringan partai politik supaya bisa mencalonkan orang yang berintegritas bukan koruptor atau mantan napi korupsi. 

“Kalau  di PKPU pencalonan, bahasanya “diutamakan yang  tidak pernah terkena pidana korupsi. Proses penjaringan sebenarnya pada partai politik. Karena parpol yang mengusung calon,” tandasnya. 

DENPASAR –  Mantan narapidana termasuk koruptor  tidak bisa seenaknya maju pemilihan kepala daerah 2020 ini.

Sebab, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, 11 Desember 2019 lalu para Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bersepakat

untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Langkah mantan napi pemakan uang rakyat ini dipersulit, jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasalnya, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Mereka juga diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Putusan MK itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, KPU RI akan merevisi PKPU pencalonan terkait putusan MK.

Sesuai putusan MK bagi koruptor boleh mencalonkan diri 5  tahun setelah selesai melaksanakan  hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Isi putusan MK itu yang dituangkan dalam PKPU yang terbaru tentang pencalonan,” ucap Luh Putu Sri Widyastini.

Jadi, dikatakan harus sesuai dengan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang ada dalam PKPU (peraturan KPU) baru bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan yang ditekankan dari penjaringan partai politik supaya bisa mencalonkan orang yang berintegritas bukan koruptor atau mantan napi korupsi. 

“Kalau  di PKPU pencalonan, bahasanya “diutamakan yang  tidak pernah terkena pidana korupsi. Proses penjaringan sebenarnya pada partai politik. Karena parpol yang mengusung calon,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/