DENPASAR –Syok. Begitulah ekspresi dua wanita cantik asal Thailand, Kasarin Khamkhao,27, dan Sanicha Maneetes,28, dua terdakwa penyelundupan sabu total seberat 877 gram saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (3/2).
Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan menuntut terdakwa dengan Pasal 132 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman tinggi.
“Menuntut masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman 19 tahun dan denda 1 miliar subsider 5 bulan penjara,”ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Soebandi.
Jaksa memandang kedua perempuan muda ini terbukti melakukan penyelundup narkotika dengan modus disembunyikan dalam celana dalam (CD) dekat organ intimnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa pun berdiskusi dengan penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana. Mereka sepakat mengajukan pembelaan dan sidang dilanjutkan Rabu depan.
“Berat ini (tuntutan 19 tahun,” ucap Suardika usai sidang sambil geleng-geleng kepala kepada radarbali.id saat dimintai pendapat terkait tuntutan terhadap kliennya tersebut.
Dalam kasusnya, sebagaimana surat dakwaan terungkap, perbuatan kedua terdakwa ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat keduanya tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Oktober 2019 lalu.
Seperti biasa, seluruh penumpang maupun barang bawaan diperiksa petugas.
Meski awalnya hasil pemeriksaan barang di mesin X-Rai tidak menunjukkan adanya barang mencurigakan. Namun saat kedua terdakwa diperiksa, petugas Bea dan Cukai yakni saksi Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga terhadap gelagat kedua terdakwa.
Lantaran curiga, saksi yang merupakan petugas Bea dan Cukai kemudian meminta kedua terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan badan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa untuk membuka semua baju termasuk pakaian dalam kedua terdakwa, petugas menemukan barang menyerupai kapsul yang disembunyikan kedua terdakwa di dalam celana dalam yang dipakai.
Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan satu kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Kasarin dan dua kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Sanicha.
Isi kapsul tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Setelah di timbang, masing-masing kapsul memiliki berat kotor antara 315 gram hingga 320 gram atau total hampir 1 kilogram.
Selanjutnya, atas temuan BB Sabu, petugas melakukan interograsi. Hasil pemeriksaan lanjutan, kedua terdakwa mengaku jika barang haram yang diselundupkan ke Bali diakui milik seorang laki-laki yang biasa terdakwa sebut Bos Thailand.
Selain itu, dari pengakuan terdakwa sesuai surat dakwaan, Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang di Bali yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa. Hanya saja tempat transaksi saja yang mereka tahu.
Selain sudah diberikan uang saku sebesar 50 ribu bath (sekitar Rp 23.108.000) untuk tiket pesawat dan biaya akomodasi selama di Bali oleh Bos Thailand, kedua terdakwa juga mengaku nekat membawa dan menjadi kuris SS ke Bali karena akan dijanjikan keuntungan sebesar USD 3.000 jika berhasil mengantarkan sabu ke alamat tujuan.