SINGARAJA– Siswa SMK yang diduga melakukan pungli dengan memperjualbelikan nomor antrean telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pegawai dan Kadis Kadisdukcapil.
Pengakuan itu disampikan oleh siswa SMK tersebut langsung melalui web site resmi Pemkab Buleleng dengan video berdurasi 1,26 menit.
“Disini saya meminta maaf atas perbuatan saya, meminta maaf dengan bu kadis dan pegawai disini kekhilafan saya. Saya sudah melakukan mencurangi nomor antrean dan menjualnya,” aku siswa SMK yang magang di kantor Disdukcapil Buleleng.
Pengakuan anak SMK tersebut tidak hanya mengejutkan masyarakat umum. Tetapi juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).
Bupati Buleleng yang ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng (3/2) kemarin menyatakan sebenarnya jika mau jujur yang memberikan uang juga ditangkap. Tidak hanya anak (SMK) tersebut.
“Karena yang memberikan uang termasuk nyogok (pungli) untuk mendapat nomor antrean,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini.
Dikatakan Bupati asal Banyuatis, soal video permintaan maaf anak tersebut meski tidak dimuat wajah anak. Tidak ada masalah.
“Wajahnya kan sudah diblur, kalau tidak dibuatkan video takutnya masyarakat semakin tidak percaya dengan dinas capil,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini sembari staf humas menyebut wajah anak sudah diblur kok pak.
Lanjutnya, nantinya seolah-olah masyarakat menilai ada rekayasa. “Kekhawatiran kami terkait masa depan anak yang kami khwatirkan. Nyanan anak tersebut minder,” ungkapnya.
Bupati Buleleng menambahkan letak masalah Disdukcapil Buleleng bukan nomor antrean tetapi keterbatasan blangko untuk pencetakan e-KTP.
“Solusi dari masalah nomor antrean adalah penambahan kapasitas pelayanan. Saat ini sudah ada penambahan pelayanan administrasi kependudukan ditingkat kecamatan.
Misal Seririt untuk mengcover wilayah barat Gerokgak dan daerah Busungbiu dan Banjar. Sedangkan timur berada di Kubutambahan,” ujar Bupati Buleleng.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa menyatakan, ‘vonis’ terhadap oknum siswa SMK sebagai pelaku pungli di Disdukcapil merupakan keputusan Kadisdukcapil Buleleng. Terkait dengan penindakan terhadap oknum yang membayar nomor antrean.
“Tentu harus kami kordinasikan dengan Wakapolres Buleleng selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Buleleng,” tukasnya.
Pihaknya juga sudah mewanti-wanti agar penindakan terhadap oknum siswa yang diduga melakukan pungli ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat usianya masih dibawah umur dan ada pihak yang terlibat yakni pembayar karcis. Karena dalam pungli itu, pihak yang bayar dan dibayar jadi tersangka,” pungkasnya.