MANGUPURA – Kisruh dugaan adanya pemotongan (penyunatan) jasa pelayanan (jaspel) pegawai di RSD Mangusada mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali.
Kemarin Ombudsman Perwakilan Bali mendatangi RSD Mangusada meminta penjelasan mengenai kisruh jaspel tersebut.
Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengakui pihaknya mengetahui kisruh dugaan pungutan jaspel sudah ramai di media.
Namun, sesuai dengan prosedur pihaknya ingin mengetahui lebih detail terkait permasalahan tersebut.
“Apakah itu sudah disepakati bersama atau belum. Kami ingin tahu bahwa tidak ada yang melakukan maladministrasi.
Karena ini menyangkut uang, kita khawatir ada pungutan liar yang dilindungi atau dibungkus dengan aturan. Jangan sampai itu,” tandas Umar.
Selain itu, kehadirannya ke RSD tersebut juga ingin memberikan masukan. Kalau memang sudah disepakati tentu hal ini juga bisa dievaluasi lagi.
“Karena Pemkab Badung punya pemasukan yang begitu besar, masak jaspel juga dipotong. Ya, kita beri masukan,” tandasnya.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata juga sempat melakukan rapat dengan manajemen RSD Mangusada, kemarin.
Parwata mengakui telah menyampaikan beberapa pandangan, bagaimana RSD tersebut melakukan pelayanan lebih maksimal.
Nah, terkait ada dugaan pungutan jaspel ia mengakui itu baru dugaan karena belum tentu itu benar.
“Tapi, dalam hal ini saya sebagai ketua DPRD ingin melakukan sesuatu lebih konkret. Kita ingin RSD Mangusada ini mampu memberikan pelayanan maksimal.
Kalau misalnya ada ganjalan, ya sampaikan persepsi untuk membangun kinerja yang lebih baik.
Karena membangun kinerja tentu ada sesuatu yang diperbaiki, apakah sistem, apakah beberapa kesepakatan, sehingga semua berdasar
fakta dan legal standing yang jelas. Yang diacu adalah aturan yang ada,” ungkap Parwata usai rapat koordinasi dengan manajemen RSD Mangusada, kemarin.
Kemudian, transparansi juga sangat penting. Kalau sudah sistem dibuat tentu harus disampaikan dengan klir dan tidak ada yang ditutupi.
“Kita sudah sepakat dengan direktur dan manajemen, lakukan transparansi, dan peningkatan pelayanan itu saja,” tandasnya.
Disinggung terkait kisruh yang sudah diselidiki Polda Bali, Parwata tak mau berkomentar lebih banyak.
Karena ia tidak mau intervensi karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum dalam hal ini Polda Bali.
“Saya sarankan ya sampaikan saja apa adanya nggak usah direkayasa dan ditutup-tutupi,” terangnya.
Direktur Utama RSD Mangusada Ketut Japa mengakui, hasil dari pertemuan dengan ketua DPRD Badung maupun Omdudsman tentu mereka ingin mengetaui situasi yang ada di rumah sakit.
Pihaknya menyampaikan apa yang terjadi. Karena masalah jaspel tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Saran dari Bapak Ketua DPRD Badung kalau ada yang kurang baik, luruskan hari ini. Artinya, apa yang mungkin di internal kurang bagus luruskan,” terangnya.
Sistem pembagian jaspel telah dirumuskan oleh tim remunerasi RSUD Badung dan sudah berjalan sejak lama yaitu tahun 2011 dengan landasan yuridis
berupa Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi jaspel untuk direktur, manajemen, dan fungsional.
Selanjutnya dikatakan seiring penerapan Program Jaminan Kesehatan National (JKN), di mana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Program JKN dalam lampiran halaman 39 disebutkan besaran jaspel di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut berkisar 30-50 persen.
Dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011, BAB IV Pasal 8 sudah disebutkan distribusi dari jaspel tersebut, baik untuk direktur, manajemen serta staf fungsional,
dan diperbarui dengan kesepakatan bersama antara manajemen dengan staf fungsional, serta kepala
ruangan tanggal 13 Februari 2014 untuk mereview distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu.
Selanjutnya, tanggal 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSD Badung yang menetapkan besaran jaspel JKN adalah sebesar 40 persen dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada tanggal 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada.
Berdasar kesepakatan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Suka Duka Pegawai RSUD Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014,
waktu itu salah satu kesepakatannya berbunyi, untuk kegiatan suka duka, selain dana awal maka akan ada kontribusi secara rutin salah satunya dari jasa pelayanan (jaspel) rumah sakit.
Kontribusi secara rutin dari jaspel rumah sakit kepada pegawai besarannya tidak mengikat tapi berdasar data sebesar Rp 1.500 setiap keluarnya jaspel.
Terkait dengan jumlah jaspel yang diterima berasal dari tiga sumber yakni Jaspel dari JKN dengan nilai lebih besar dari Rp. 3 miliar,
dari KBS yang dibagi dalam 6 bulan dengan besaran Rp. 1 miliar lebih serta Jaspel umum perbulan rata-rata Rp 500-600 juta yang dibagi kepada 1.063 pegawai.