33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:55 PM WIB

Diganjar 15 Tahun Penjara, Penyelundup Sabu Aceh Ngaku Makin Stres

DENPASAR – Pupus sudah harapan Supriadi, 38, untuk segera lepas dari penjara. Ini menyusul keputusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menghukum pria asal Aceh itu dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Supriadi dituntut 17 tahun penjara. Itu artinya pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Aceh itu hanya mendapat keringanan dua tahun dari majelis hakim.

Dengan hukuman 15 tahun penjara, Supriadi harus menua di balik jeruji besi.  Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam sol sandal jepit yang dipakai terdakwa. 

“Menyatakan, perbuatan terdawka Supriadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Adnya Dewi, kemarin (5/2).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara. Mendengar vonis yang cukup tinggi, Supriadi tampak kecewa.

Setelah  berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” terang pengacara terdakwa.

Setali tiga uang, JPU I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara.

Usai sidang, terdakwa kembali ke dalam ruang tahanan berkumpul dengan tahanan lainnya. Nah, saat di dalam ruang tahanan itu terdengar suara curhatan terdakwa. “Makin stres kena 15 tahun,” ujarnya setengah berteriak.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap jika Supriadi nekat membawa sabu-sabu ke Bali karena dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada 17 Agustus lalu.

Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Keesokan harinya pukul 15.00, terdakwa tiba di Bali. Terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

DENPASAR – Pupus sudah harapan Supriadi, 38, untuk segera lepas dari penjara. Ini menyusul keputusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menghukum pria asal Aceh itu dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Supriadi dituntut 17 tahun penjara. Itu artinya pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Aceh itu hanya mendapat keringanan dua tahun dari majelis hakim.

Dengan hukuman 15 tahun penjara, Supriadi harus menua di balik jeruji besi.  Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam sol sandal jepit yang dipakai terdakwa. 

“Menyatakan, perbuatan terdawka Supriadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Adnya Dewi, kemarin (5/2).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara. Mendengar vonis yang cukup tinggi, Supriadi tampak kecewa.

Setelah  berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” terang pengacara terdakwa.

Setali tiga uang, JPU I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara.

Usai sidang, terdakwa kembali ke dalam ruang tahanan berkumpul dengan tahanan lainnya. Nah, saat di dalam ruang tahanan itu terdengar suara curhatan terdakwa. “Makin stres kena 15 tahun,” ujarnya setengah berteriak.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap jika Supriadi nekat membawa sabu-sabu ke Bali karena dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada 17 Agustus lalu.

Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Keesokan harinya pukul 15.00, terdakwa tiba di Bali. Terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/