29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:11 AM WIB

Pernah Singgah ke Tiongkok, 17 Orang Asing Ditolak Masuk Bali

DENPASAR – Sejak penerbangan dari dan ke Tiongkok ditutup pada 5 Februari, 17 orang asing ditolak masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Mereka yang ditolak masuk tidak hanya dari Negeri Tirai Bambu. Namun, mereka juga berasal dari beberapa negara dari Eropa.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno menjelaskan, mereka yang ditolak masuk ke Bali karena dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah tinggal atau singgah di Tiongkok. 

“Tidak hanya warga Tiongkok yang datang langsung, warga negara lain yang juga pernah datang ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari terakhir juga kami tolak,” jelas Sutrisno kemarin.

17 orang yang ditolak tersebut datang ke Bali dalam waktu yang berbeda-beda. Setelah dicek riwayat perjalanan mereka pernah singgah ke Tiongkok, maka tidak diberikan izin masuk ke Bali.

Pihaknya menegaskan, pemeriksaan ketat dan berlapis harus dilakukan di bandara. Petugas mesti jeli melihat riwayat perjalanan orang asing yang datang ke Bali.

“Bagi orang Tiongkok yang tinggal di luar Tiongkok, maka tidak masalah datang ke Bali. Yang penting dalam kurun watu 14 hari tidak tinggal di Tiongkok,” imbuh pria yang sudah setahun lebih menjabat Kanwil Hukum dan HAM Bali itu.

Sementara itu, Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma membeberkan data jumlah orang yang ditolak masuk ke Bali.

Dari Rumania (satu orang), Brasil (empat orang), Rusia (satu orang), Tiongkok (dua orang), Armenia (tiga orang),

Selandia Baru (satu orang), Inggris (satu orang), Ukraina (satu orang), Maroko (dua orang), dan Ghana (satu orang).

Penolakan orang asing tersebut berdasar Permenkum dan HAM Nomor 3/2020. 

DENPASAR – Sejak penerbangan dari dan ke Tiongkok ditutup pada 5 Februari, 17 orang asing ditolak masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Mereka yang ditolak masuk tidak hanya dari Negeri Tirai Bambu. Namun, mereka juga berasal dari beberapa negara dari Eropa.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno menjelaskan, mereka yang ditolak masuk ke Bali karena dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah tinggal atau singgah di Tiongkok. 

“Tidak hanya warga Tiongkok yang datang langsung, warga negara lain yang juga pernah datang ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari terakhir juga kami tolak,” jelas Sutrisno kemarin.

17 orang yang ditolak tersebut datang ke Bali dalam waktu yang berbeda-beda. Setelah dicek riwayat perjalanan mereka pernah singgah ke Tiongkok, maka tidak diberikan izin masuk ke Bali.

Pihaknya menegaskan, pemeriksaan ketat dan berlapis harus dilakukan di bandara. Petugas mesti jeli melihat riwayat perjalanan orang asing yang datang ke Bali.

“Bagi orang Tiongkok yang tinggal di luar Tiongkok, maka tidak masalah datang ke Bali. Yang penting dalam kurun watu 14 hari tidak tinggal di Tiongkok,” imbuh pria yang sudah setahun lebih menjabat Kanwil Hukum dan HAM Bali itu.

Sementara itu, Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma membeberkan data jumlah orang yang ditolak masuk ke Bali.

Dari Rumania (satu orang), Brasil (empat orang), Rusia (satu orang), Tiongkok (dua orang), Armenia (tiga orang),

Selandia Baru (satu orang), Inggris (satu orang), Ukraina (satu orang), Maroko (dua orang), dan Ghana (satu orang).

Penolakan orang asing tersebut berdasar Permenkum dan HAM Nomor 3/2020. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/