26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 2:36 AM WIB

Fendi Kabur Bak Jagoan, Polisi Ancam Dor TSK Jika Tak Serahkan Diri

KUTA – Wayan Ngongek alias Fendi, 21, tergolong sangat nekat. Residivis jambret ini diketahui kabur dengan memanfaatkan kelalaian empat orang penyidik dengan cara loncat pintu belakang lantai dua Polsek Kuta, Senin (3/2) sekitar pukul 13.30.

Bak di film-film action, Fendi loncat ke atap rumah warga. Kepastian ini disampaikan langsung Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan.

Menurut Kombes Ruddi, pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini memiliki riwayat penyakit asma. Karena itu saat kambuh, penyidik membawa warga Munti Gunung, Tianyar, Kubu, itu ke klinik tak jauh dari Polsek Kuta.

“Pulang dari klinik, pelaku masih sesak napas. Karena itu dia dikasih kesempatan duduk di ruangan lantai dua tanpa diborgol,” beber Kombes Ruddi.

Karena sudah tiga kali masuk keluar Polsek Kuta, Fendi paham betul dengan ruangan Mapolsek Kuta. Memanfaatkan kelalaian 4 orang penyidik yang sedang sibuk, Fendi akhirnya loncat melalui pintu belakang lantai dua Mapolsek Kuta.

“Dia loncat ke rumah warga baru turun ke tanah dan kabur lagi. Yang pasti kalau orang Bali, kaburnya tidak jauh-jauh. Paling di Seputaran Bali,” timpal Kombes Ruddi.

Hingga kemarin Polsek Kuta masih melakukan pengejaran. Kombes Ruddi mengaku sudah tahu tempat tinggal tersangka. Tinggal menunggu waktu untuk menangkap yang bersangkutan.

Dia berharap kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Sebab, ketika dikejar lalu ditangkap dan melawan petugas, pasti ditembak.

“Ya kalau melawan pasti didor,” papar Kombes Ruddi. Dengan adanya peristiwa ini, kata Kombes Ruddi, sejumlah petugas piket Polsek Kuta akan diperiksa Provos Polresta lantaran kelalaian. 

“Ya mereka lalai dan akan dikenakan sanksi. Nanti Propam Polresta melakukan pemeriksaan. Dalam waktu dekat pelaku sudah bisa diamankan,” tutur Kombes Ruddi. 

KUTA – Wayan Ngongek alias Fendi, 21, tergolong sangat nekat. Residivis jambret ini diketahui kabur dengan memanfaatkan kelalaian empat orang penyidik dengan cara loncat pintu belakang lantai dua Polsek Kuta, Senin (3/2) sekitar pukul 13.30.

Bak di film-film action, Fendi loncat ke atap rumah warga. Kepastian ini disampaikan langsung Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan.

Menurut Kombes Ruddi, pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini memiliki riwayat penyakit asma. Karena itu saat kambuh, penyidik membawa warga Munti Gunung, Tianyar, Kubu, itu ke klinik tak jauh dari Polsek Kuta.

“Pulang dari klinik, pelaku masih sesak napas. Karena itu dia dikasih kesempatan duduk di ruangan lantai dua tanpa diborgol,” beber Kombes Ruddi.

Karena sudah tiga kali masuk keluar Polsek Kuta, Fendi paham betul dengan ruangan Mapolsek Kuta. Memanfaatkan kelalaian 4 orang penyidik yang sedang sibuk, Fendi akhirnya loncat melalui pintu belakang lantai dua Mapolsek Kuta.

“Dia loncat ke rumah warga baru turun ke tanah dan kabur lagi. Yang pasti kalau orang Bali, kaburnya tidak jauh-jauh. Paling di Seputaran Bali,” timpal Kombes Ruddi.

Hingga kemarin Polsek Kuta masih melakukan pengejaran. Kombes Ruddi mengaku sudah tahu tempat tinggal tersangka. Tinggal menunggu waktu untuk menangkap yang bersangkutan.

Dia berharap kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Sebab, ketika dikejar lalu ditangkap dan melawan petugas, pasti ditembak.

“Ya kalau melawan pasti didor,” papar Kombes Ruddi. Dengan adanya peristiwa ini, kata Kombes Ruddi, sejumlah petugas piket Polsek Kuta akan diperiksa Provos Polresta lantaran kelalaian. 

“Ya mereka lalai dan akan dikenakan sanksi. Nanti Propam Polresta melakukan pemeriksaan. Dalam waktu dekat pelaku sudah bisa diamankan,” tutur Kombes Ruddi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/