33 C
Jakarta
24 November 2024, 12:15 PM WIB

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Apresiasi Koster Legalkan Arak Bali

DENPASAR-Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster melegalkan arak Bali dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Bali I Wayan Sudirta SH.

Bahkan atas keputusan gubernur, selaku wakil rakyat di pusat, ia mengaku bangga. Bangga karena selain gubernur Wayan Koster adalah kader PDIP, kebanggaan kedua, kata Sudirta karena melalui Pergub No.1/2020 ini, Gubernur Koster bisa mewujudkan keinginan Proklamator RI Bung Karno, dan keinginan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tentang bagaimana membantu Wong Cilik.

“Petani kecil lho yang dibantu ini. Yang sudah berabad-abad hidupnya di situ, pekerjaannya di situ, budayanya di situ. Tapi berjasa bagi orang-orang Bali karena arak ini dibutuhkan dalam upakara. Berjasa bagi keluarganya untuk membeli beras, berjasa untuk anak-anaknya untuk sekolah.

Tapi sekali lagi berabad-abad mereka tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal yang memadai”ujar politisi yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI asal Bali ini.

Lebih lanjut, mantan senator (anggota DPD RI) dua periode ini menambahkan, langkah gubernur dengan menerbitkan Pergub ini sekaligus memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.

Pasalnya, sejak 2004 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI, setiap dirinya turun ke daerah muntag, kubu, persoalan klasik (petani arak kucing-kucingan) ini yang selalu muncul.

“Lalu apa yang saya katakan? “Jangan berhenti. Ini perjuangan panjang. Merdeka saja membutuhkan waktu 3,5 abad. Ini (arak) sudah berabad-abad, nyatanya masih bisa bertahan. Bahwa di sana-sini kadang-kadang polisi menangkap, menggeledah, memproses, jangan dendam pada polisi. Karena memang dia melaksanakan tugas,”ujar dvokat senior yang juga coordinator tim hukum DPP PDIP ini.

Untuk itu, selaku anggota Komisi III DPR RI, Sudirta yang juga pengacara Kemenkum HAM RI ini menyatakan jika dirinya sangat bersyukur bahwa Gubernur Bali yang membuat pergub ini kader PDI P.

“Sekali lagi dan berulang saya katakan bahwa saya ikut bangga dan tersanjung. Baru kali ini PDIP benar-benar mengangkat Wong Cilik dari martabat yang tadinya kucing-kucingan, jadi petani arak ini punya “martabat kucing-kucingan” karena sembunyi tapi dikejar oleh polisi,”tegas mantan pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.

Sehingga kata Sudirta,  dengan terbitnya Pergub, jika kedepannya ditemukan adanya persoalan/kasus di tingkat petani, Ketua Ikatan Alumni Lemhanas Gelombang II DPR RI ini mengimbau agar masyarakat bisa menghubungi dirinya.

DENPASAR-Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster melegalkan arak Bali dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Bali I Wayan Sudirta SH.

Bahkan atas keputusan gubernur, selaku wakil rakyat di pusat, ia mengaku bangga. Bangga karena selain gubernur Wayan Koster adalah kader PDIP, kebanggaan kedua, kata Sudirta karena melalui Pergub No.1/2020 ini, Gubernur Koster bisa mewujudkan keinginan Proklamator RI Bung Karno, dan keinginan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tentang bagaimana membantu Wong Cilik.

“Petani kecil lho yang dibantu ini. Yang sudah berabad-abad hidupnya di situ, pekerjaannya di situ, budayanya di situ. Tapi berjasa bagi orang-orang Bali karena arak ini dibutuhkan dalam upakara. Berjasa bagi keluarganya untuk membeli beras, berjasa untuk anak-anaknya untuk sekolah.

Tapi sekali lagi berabad-abad mereka tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal yang memadai”ujar politisi yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI asal Bali ini.

Lebih lanjut, mantan senator (anggota DPD RI) dua periode ini menambahkan, langkah gubernur dengan menerbitkan Pergub ini sekaligus memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.

Pasalnya, sejak 2004 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI, setiap dirinya turun ke daerah muntag, kubu, persoalan klasik (petani arak kucing-kucingan) ini yang selalu muncul.

“Lalu apa yang saya katakan? “Jangan berhenti. Ini perjuangan panjang. Merdeka saja membutuhkan waktu 3,5 abad. Ini (arak) sudah berabad-abad, nyatanya masih bisa bertahan. Bahwa di sana-sini kadang-kadang polisi menangkap, menggeledah, memproses, jangan dendam pada polisi. Karena memang dia melaksanakan tugas,”ujar dvokat senior yang juga coordinator tim hukum DPP PDIP ini.

Untuk itu, selaku anggota Komisi III DPR RI, Sudirta yang juga pengacara Kemenkum HAM RI ini menyatakan jika dirinya sangat bersyukur bahwa Gubernur Bali yang membuat pergub ini kader PDI P.

“Sekali lagi dan berulang saya katakan bahwa saya ikut bangga dan tersanjung. Baru kali ini PDIP benar-benar mengangkat Wong Cilik dari martabat yang tadinya kucing-kucingan, jadi petani arak ini punya “martabat kucing-kucingan” karena sembunyi tapi dikejar oleh polisi,”tegas mantan pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.

Sehingga kata Sudirta,  dengan terbitnya Pergub, jika kedepannya ditemukan adanya persoalan/kasus di tingkat petani, Ketua Ikatan Alumni Lemhanas Gelombang II DPR RI ini mengimbau agar masyarakat bisa menghubungi dirinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/