DENPASAR – Ketika duduk di kursi panas PN Denpasar, Ida Bagus Putu Susila Manuaba, 33, terlihat tegar.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di desanya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, itu seolah siap menerima apapun yang menjadi putusan majelis hakim.
Benar saja, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Susila menjadi petani di desanya nyambi mengedarkan sabu-sabu di Kota Denpasar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melabrak Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Pria tamatan SMP itu menguasai 14 paket sabu-sabu seberat 2,86 gram netto.
Sebelum sampai pada putusan, hakim membacakan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan, tulang punggung keluarga, dan memiliki dua anak kecil. Terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Kimiarsa.
Putusan hakim ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut delapan tahun penjara.
Yang menarik, saat dimintai keterangan hakim apakah menerima putusan atau banding, terdakwa tanpa basa-basi menyatakan menerima tanpa konsultasi terlebih dulu dengan pengacaranya.
Ia seperti cuek dengan pengacara yang mendampinginya. “Saya menerima, Yang Mulia,” cetus pria bertubuh jangkung itu.
Sementara itu, pengacara probono yang mendampingi terdakwa hanya senyum-senyum. Sedangkan JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati dari Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir.
Hukuman 6,5 tahun penjara ini terbilang mahal. Sebab, sekali menempel narkoba Susila hanya diberi upah Rp 50 ribu. Sebelum diringkus polisi pada 12 September lalu, terdakwa baru saja menempel di 16 tempat.