31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 10:17 AM WIB

Dibekuk di Ketapang, Kaki & Tangan Pencuri Motor Teman Diborgol Polisi

DENPASAR – Seorang pria bernama Sugiarto, 38, ditangkap tim Resmob Polda Bali karena kasus pencurian sepeda motor.

Pria asal Dusun Selogiri, Kecamatan Selopuro, Banyuwangi, Jawa Timur, ini ditangkap berdasar laporan korban Nanang Sulistyo dengan nomor laporan; LP-B/1130/XI /2019/BALI/RESTA DPS.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan motor Suzuki FU 150 bernomor polisi AG 4125 RBT di parkiran kos korban di Jalan Mahendradata Gang Padang Sulasih, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/11) 2019 lalu.

Kejadian bermula saat pelaku menginap di kos rekannya yang berdampingan dengan kamar kos korban. Karena sudah cukup kenal, pelaku menginap di kos korban.

Keesokan harinya pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Keesokan harinya lagi, pelaku kembali meminjam motor korban sekaligus STNK dengan alasan untuk bertemu temannya.

Sabtu (9/11/2019) korban berangkat kerja dan membiarkan pelaku tidur di kosnya. Sementara motor terparkir di kos.

Saat pulang kerja, sepeda motornya sudah hilang. Begitu juga pelaku. Tidak hanya itu, tas selempang berisikan HP Oppo A3S, buku tabungan, dan kartu ATM korban dibawa kabur.

“Karena tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (1/2) siang.

Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku telah kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Senin (10/2) kemarin pelaku ditangkap di sebuah toko modern yang terletak di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

 “Setelah tertangkap anggota kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku dari korban,” tandas Kombes Andi Fairan.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali untuk diproses hukum. 

DENPASAR – Seorang pria bernama Sugiarto, 38, ditangkap tim Resmob Polda Bali karena kasus pencurian sepeda motor.

Pria asal Dusun Selogiri, Kecamatan Selopuro, Banyuwangi, Jawa Timur, ini ditangkap berdasar laporan korban Nanang Sulistyo dengan nomor laporan; LP-B/1130/XI /2019/BALI/RESTA DPS.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan motor Suzuki FU 150 bernomor polisi AG 4125 RBT di parkiran kos korban di Jalan Mahendradata Gang Padang Sulasih, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/11) 2019 lalu.

Kejadian bermula saat pelaku menginap di kos rekannya yang berdampingan dengan kamar kos korban. Karena sudah cukup kenal, pelaku menginap di kos korban.

Keesokan harinya pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Keesokan harinya lagi, pelaku kembali meminjam motor korban sekaligus STNK dengan alasan untuk bertemu temannya.

Sabtu (9/11/2019) korban berangkat kerja dan membiarkan pelaku tidur di kosnya. Sementara motor terparkir di kos.

Saat pulang kerja, sepeda motornya sudah hilang. Begitu juga pelaku. Tidak hanya itu, tas selempang berisikan HP Oppo A3S, buku tabungan, dan kartu ATM korban dibawa kabur.

“Karena tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (1/2) siang.

Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku telah kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Senin (10/2) kemarin pelaku ditangkap di sebuah toko modern yang terletak di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

 “Setelah tertangkap anggota kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku dari korban,” tandas Kombes Andi Fairan.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali untuk diproses hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/