DENPASAR – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kembali digodok oleh gubernur dan DPRD Bali.
Tiga Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Dijelaskan, konteks pengajuan tiga Ranperda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali.
Hal tersebut Tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru.
“Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan,”terang GUbernur Bali Wayan koster saat rapat paripurna di DPRD Bali, Rabu (12/2).
Menurutnya, berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi.
Gubernur Koster mengharapkan pimpinan dan anggotta dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali.
Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi nangun sat kethi loka Bali.
Katanya juga, apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali