27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:48 PM WIB

Ditangkap, Pemakai Sabu Ngaku Dapat Suplai dari Lapas Banyuwangi

NEGARA– Meski sudah masuk bui, pelaku pengedar narkoba masih tetap bisa mengendalikan penjualan sabu-sabu dari balik jeruji.

Seperti terungkap dari tersangka pengguna narkoba yang ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana.

Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu yang dipesan pada seseorang yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, pengakuan tersangka mengambil sabu-sabu di wilayah Banyuwangi dengan sistem tempel.

Sebelumnya, tersangka sudah memesan melalui sambungan telepon pada seseorang yang berada dalam Lapas.

Karena itu, polisi belum bisa menindaklanjuti pengakuan tersangka. Pengakuan mengambil di Lapas Banyuwangi, tapi tidak bisa memastikan memang berada dalam lapas.

“Kendalanya, pasti barang bukti sama yang mengendalikan, karena mengendalikan by phone saja,” terangnya, didamping Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, kemarin.

Pengakuan sabu-sabu dari orang yang dari pengendali dalam lapas tersebut, dari empat tersangka yang ditangkap polisi selama operasi antik Agung 2020.

Satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap tersangka I Kadek Ariawan, 35, dan I Gusti Komang Artawan, 35.

Dua tersangka ini ditangkap bersama sama di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, pada 28 Januari lalu.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 0,31 gram netto dan alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Kemudian dua tersangka lain I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk, 27 dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack, 32. Keduanya ditangkap 2 Februari lalu dengan barang bukti 4 buah plastik klip berisi sabu-sabu 0,46 gram, serta alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Empat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Empat tersangka yang diamankan sebagai pengguna,” tandasnya. 

NEGARA– Meski sudah masuk bui, pelaku pengedar narkoba masih tetap bisa mengendalikan penjualan sabu-sabu dari balik jeruji.

Seperti terungkap dari tersangka pengguna narkoba yang ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana.

Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu yang dipesan pada seseorang yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, pengakuan tersangka mengambil sabu-sabu di wilayah Banyuwangi dengan sistem tempel.

Sebelumnya, tersangka sudah memesan melalui sambungan telepon pada seseorang yang berada dalam Lapas.

Karena itu, polisi belum bisa menindaklanjuti pengakuan tersangka. Pengakuan mengambil di Lapas Banyuwangi, tapi tidak bisa memastikan memang berada dalam lapas.

“Kendalanya, pasti barang bukti sama yang mengendalikan, karena mengendalikan by phone saja,” terangnya, didamping Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, kemarin.

Pengakuan sabu-sabu dari orang yang dari pengendali dalam lapas tersebut, dari empat tersangka yang ditangkap polisi selama operasi antik Agung 2020.

Satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap tersangka I Kadek Ariawan, 35, dan I Gusti Komang Artawan, 35.

Dua tersangka ini ditangkap bersama sama di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, pada 28 Januari lalu.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 0,31 gram netto dan alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Kemudian dua tersangka lain I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk, 27 dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack, 32. Keduanya ditangkap 2 Februari lalu dengan barang bukti 4 buah plastik klip berisi sabu-sabu 0,46 gram, serta alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Empat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Empat tersangka yang diamankan sebagai pengguna,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/