DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa
alias AWK merespons santai pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Kamis (13/2) kemarin.
Kepada Radarbali.id, AWK mengaku tidak gentar sedikit pun atas laporan I Nengah Yasa Adi Susanto yang diterima Kepala Bagian Set. BK DPD RI, Dr. Sola Gratia Ndraha dengan tembusan ke pimpinan DPD RI tersebut.
“Itu resiko seorang pejabat dan kita tidak pernah gentar ya. Terkait laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi.
Saya berkawan baik dengan Bendesa Adat Bugbug, dan beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya karena saya hadir atas undangan
warga Bugbug juga,” ucapnya sembari menunjukkan bukti surat undangan dimaksud kepada awak media.
Imbuh AWK, sesuai UU MD3 /2018 seorang senator wajib hadir saat diundang. “Kita netral. Apalagi diundang dengan surat resmi,” tandasnya sembari menyebut
saat rapat di Bugbug turut hadir Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Kerta Desa, DPRD Bali, Polri, dan sejumlah undangan lain.
AWK menyebut seluruhnya dalam kondisi baik-baik saja. “Bukti rekaman rapat 2 jam ada di youtube AWK. Bahkan, AWK melindungi desa adat dengan menyarankan
agar masalah yang ada di desa adat jangan dibawa ke ranah hukum karena di Perda Adat ada Kerta Desa.
Sebaiknya masalah di desa diselesaikan di desa dulu. Tidak elok sesama orang Bali harus melapor,” tandasnya.
AWK menegaskan dirinya biasa saja menanggapi pelaporan tersebut dan menekankan bahwa bila tidak terbukti maka pelapor akan menderita malu sendiri.
“Malah kalau tidak terbukti ya mereka bisa malu sendiri. Di Pemilu 2014 dan 2019 Bugbug ini basis AWK dan saya yakin rakyat Bugbug sangat baik kepada saya.
Buktinya Bendesa Adat dan prajuru malah senang AWK tedun,” tutur anggota DPD RI dua periode tersebut.