MANGUPURA – Seorang bocah laki-laki 10 tahun asal Mengwi, Badung, berinisial AF menjadi korban pedofilia seorang lelaki renta.
Pelaku rent aitu diketahui bernama Fadli. Aksi bejat pria berusia 57 itu terungkap berdasar nomor laporan polisi LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 8 Februari 2020.
Kasubaghumas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa mengatakan, pelaku mencabuli pelaku di kebun areal tempat tinggal pelaku di Desa Angguan, Mengwi, Badung.
Kejadian bermula pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 16.00, pelaku menelpon korban untuk menyuruhnya datang ke rumahnya.
Saat korban datang, ternyata di sana pelaku mencabuli korban dengan melakukan sodomi. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 19.00, saat berada di rumah, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya. “Karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban,
namun korban tidak mau menjawab. Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban,” terang Iptu Oka.
Kemudian ibu korban memperhatikan ternyata bagian luar anus korban terdapat luka lecet. Saat ditanyai lagi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku.
Kepada ibunya, korban mengaku telah sering dicabuli oleh pelaku. Ternyata, pelaku asal Jember, Jawa Timur itu merayu korban dengan diming-imingi akan diberikan uang hingga mainan.
“Pelaku merayu korban akan diberikan makanan, minuman, uang dan mainan,” tambah Iptu Oka. Dari laporan keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Di hari yang sama keluarga korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Polres Badung di tempat tinggalnya.
Atas perbuatanny itu, pelaku dikenai pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.