33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:21 AM WIB

Terancam 12 Tahun, Gerombolan Geng Dongky Hanya Dituntut 4 Bulan Bui

DENPASAR – Aksi brutal para remaja anggota geng motor Dongky yang membegal korbannya di seputaran wilayah Denpasar tampaknya tidak berbanding lurus dengan hukuman yang akan diterima.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (17/2), 15 remaja tanggung ini tuntutan tertinggi hanya empat bulan bui.

Sementara tuntutan terendah, JPU I Made Santiawan mengajukan tuntutan dikembalikan pada orang tua untuk dibina.

Dalam sidang tertutup untuk umum itu dipimpin hakim tunggal I Dewa Budi Watsara. Para terdakwa didampingi orang tua dan kerabatnya.

Tampak hadir juga lembaga perlindungan anak. “Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orang tua,” jelas Aji Silaban, pengacara terdakwa usai sidang.

Masing-masing terdakwa adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.

Saat menjalani sidang tertutup, mereka ditunggui anggota keluarganya. Tak pelak, PN Denpasar pun penuh sesak.

Menurut Aji, tuntutan empat bulan penjara ini tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, ada beberapa anak yang hampir terlibat di semua lokasi pembegalan.

Seperti anak inisial RMS. Dari beberapa berkas, RMS dituntut masing-masing empat bulan penjara.

“Jika diakumulasikan, RMS dituntut hampir 1,5 tahun penjara,” imbuh Aji didampingi anggota penasihat hukum lainnya.

Meski begitu, tuntutan JPU ini tergolong ringan. Pasalnya, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara. Ajik dkk langsung mengajukan pembelaan  secara lisan.

Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan.

Pertimbangannya karena mereka masih pelajar dan masih memiliki masa depannya panjang. “Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan,” imbuhnya.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya yaitu sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban.

“Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta. Ada lima korban,” tutur Dewi Maria.

Maria menambahkan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.

Karena itu, ada anak yang ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, 24 Pebruari 2020 dengan  agenda pembacaan amar putusan dari hakim.

DENPASAR – Aksi brutal para remaja anggota geng motor Dongky yang membegal korbannya di seputaran wilayah Denpasar tampaknya tidak berbanding lurus dengan hukuman yang akan diterima.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (17/2), 15 remaja tanggung ini tuntutan tertinggi hanya empat bulan bui.

Sementara tuntutan terendah, JPU I Made Santiawan mengajukan tuntutan dikembalikan pada orang tua untuk dibina.

Dalam sidang tertutup untuk umum itu dipimpin hakim tunggal I Dewa Budi Watsara. Para terdakwa didampingi orang tua dan kerabatnya.

Tampak hadir juga lembaga perlindungan anak. “Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orang tua,” jelas Aji Silaban, pengacara terdakwa usai sidang.

Masing-masing terdakwa adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.

Saat menjalani sidang tertutup, mereka ditunggui anggota keluarganya. Tak pelak, PN Denpasar pun penuh sesak.

Menurut Aji, tuntutan empat bulan penjara ini tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, ada beberapa anak yang hampir terlibat di semua lokasi pembegalan.

Seperti anak inisial RMS. Dari beberapa berkas, RMS dituntut masing-masing empat bulan penjara.

“Jika diakumulasikan, RMS dituntut hampir 1,5 tahun penjara,” imbuh Aji didampingi anggota penasihat hukum lainnya.

Meski begitu, tuntutan JPU ini tergolong ringan. Pasalnya, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara. Ajik dkk langsung mengajukan pembelaan  secara lisan.

Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan.

Pertimbangannya karena mereka masih pelajar dan masih memiliki masa depannya panjang. “Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan,” imbuhnya.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya yaitu sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban.

“Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta. Ada lima korban,” tutur Dewi Maria.

Maria menambahkan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.

Karena itu, ada anak yang ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, 24 Pebruari 2020 dengan  agenda pembacaan amar putusan dari hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/