29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:30 AM WIB

Peluk Cewek di Tempat Umum, Bule Prancis Masuk Daftar Buron Polda Bali

DENPASAR – Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali tapi ternyata ada juga warga negara asing (WNA).

Seorang bule Prancis bernama Julien Antonie Gazielly, 45, tercatat sebagai DPO Polda Bali. Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 lalu.

Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram @Ditreskrimum Polda Bali. Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali Kompol I Wayan Nuriata membenarkan status DPO bule Prancis itu.

Dia mengatakan, bule tersebut tersangkut kasus karena memeluk seorang perempuan bernama Sarah, 38, di tempat umum.

“Dia disangkakan dengan pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum,” ujar Kompol Nuriata.

Lebih jelas dikatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, dimana saat itu ada acara outbound PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta.

Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara. Dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.

Namun, saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Prancis ini dari belakang. Tak terima dengan sikap sang bule, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.

Polda Bali tellah melakukan penyelidikan semaksimal mungkin namun informasi yang di dapat, bule tersebur berhasil kebur ke luar Bali.

Hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali. Bahkan anggota kepolisian sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta. Ternyata bule tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT itu.

Kompol I Wayan Nuriata menambahkan, pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.

Posisi terlapor sebagai Manager Keuangan sedangkan pelapor sebagai Manager Operasional Resepsionis.

“Untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan Interpol,” pungkasnya.

DENPASAR – Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali tapi ternyata ada juga warga negara asing (WNA).

Seorang bule Prancis bernama Julien Antonie Gazielly, 45, tercatat sebagai DPO Polda Bali. Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 lalu.

Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram @Ditreskrimum Polda Bali. Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali Kompol I Wayan Nuriata membenarkan status DPO bule Prancis itu.

Dia mengatakan, bule tersebut tersangkut kasus karena memeluk seorang perempuan bernama Sarah, 38, di tempat umum.

“Dia disangkakan dengan pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum,” ujar Kompol Nuriata.

Lebih jelas dikatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, dimana saat itu ada acara outbound PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta.

Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara. Dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.

Namun, saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Prancis ini dari belakang. Tak terima dengan sikap sang bule, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.

Polda Bali tellah melakukan penyelidikan semaksimal mungkin namun informasi yang di dapat, bule tersebur berhasil kebur ke luar Bali.

Hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali. Bahkan anggota kepolisian sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta. Ternyata bule tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT itu.

Kompol I Wayan Nuriata menambahkan, pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.

Posisi terlapor sebagai Manager Keuangan sedangkan pelapor sebagai Manager Operasional Resepsionis.

“Untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan Interpol,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/