MANGUPURA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung mengusulkan Rp 660 miliar untuk penyertaan modal di perusahaan flat merah tersebut.
Namun usulan tersebut masih menjadi bahan kajian oleh kalangan DPRD Badung karena belum menuai kesepakatan.
Hal itu terungkap saat rapat Pansus Penyertaan Modal Perusahaan Daerah DPRD Badung dengan PDAM Tirta Mangutama belum lama ini.
Anggota Pansus Penyertaan Modal Perusahaan Daerah DPRD Badung, I Nyoman Satria mengakui, pembahasan penyertaan modal yang dipimpin
oleh Nyoman Graha Wicaksana itu masih dilakukan penundaan sementara, karena belum ada kajian investasi serta naskah akademik dari akademisi.
“Kita melihat masih ada yang belum sinkronisasi antara pencatatan dulu atau Perda yang terlebih dahulu dan perlu pembahasan intensif,” tandas Satria.
Politisi PDIP Badung menegaskan, semua harus sinkronisasi dulu apa yang dilakukan PDAM jika diberikan penyertaan modal kembali.
Terlebih biaya penyertaan modal yang diajukan cukup besar dan tentu harus melihat kondisi keuangan Badung saat ini.
“Nanti kita panggil ulang lagi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Badung ,”terangnya.
Begitu juga anggota Pansus Penyertaan Modal Perusahaan Daerah DPRD Badung, Made Yudana mengakui penyertaan modalnya cukup besar dan perlu ada bahasan lebih terperinci buat apa saja itu dananya.
“Kemari pihak Dewan pengawas juga tidak datang dan disana terlihat kurang sinkronnya pihak direksi dengan dewan pengawas,”paparnya.
Secara terpisah Direktur Utara PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Ketut Golak mengatakan, kajian dari pihak PDAM sudah dilakukan.
Namun, perlu juga kajian lain baik itu kajian akademisi maupun bisnis plan-nya sehingga dana yang diajukan itu tepat untuk digunakan.
Pejabat asal Desa Sobangan ini mengatakan, untuk sementara pengajuan penyertaan modal PDAM Badung sekitar Rp 660 miliar dan itu baru sebatas usulan.
“Dana tersebut adalah untuk perbaikan jaringan distribusi air ke pelanggan. Karena jaringan kita sudah banyak yang berumur tuan dan sudah perlu diganti.
Sesuai dengan aturan, penyediaan air bersih merupakan kewajiban pemerintah sehingga kami melakukan sejumlah kajian ,” pungkasnya.