SINGARAJA – Perangkat desa di Kabupaten Buleleng kini bisa tersenyum sekaligus bernafas lega. Gaji yang ngadat selama dua bulan terakhir, diperkirakan akan cair pekan depan.
Menyusul terbitnya peraturan bupati (perbup) tentang tata cara alokasi dana transfer. Terbitnya perbup itu, menjadi acuan bagi desa-desa untuk mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satu komponen yang akan dicairkan, yakni penghasilan tetap (siltap) alias gaji perangkat desa yang sudah ngadat dua bulan terakhir.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, staf dari sejumlah desa sudah membawa berkas untuk proses pencairan.
Mereka mengajukan pencairan ADD untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari. Hingga pukul 13.00 kemarin, tercatat ada 21 desa yang telah mengajukan pengamprahan dana.
Dinas PMD pun mempercepat proses verifikasi dan validasi dokumen, sehingga pencairan bisa dilakukan pekan depan.
Kabid Pemerintahan Desa I Gusti Putu Ngurah Mastika mengatakan, kini desa-desa sudah bisa mengajukan pencairan ADD.
Sejak Jumat pagi Dinas PMD telah diserbu desa-desa yang akan mencairkan ADD untuk periode Januari-Februari.
“ADD sudah bisa diajukan pencairannya. Karena perbup sudah turun. Kami di sini hanya memfasilitasi verifikasi dokumen. Kalau dokumen sudah lengkap,
nanti diajukan ke keuangan (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah/BPKPD Buleleng, Red). Dari keuangan langsung transfer ke rekening desa,” kata Mastika.
Bukan hanya mengajukan pencairan ADD, Mastika juga menyebut desa-desa telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD). Hanya saja, Dinas PMD belum dapat memastikan, kapan pencairan akan dilakukan.
“Kalau dana desa itu kan ada tiga termin. Kalau di aturan, termin pertama itu bahasanya paling cepat bulan Januari. Yang jelas kami akan tetap fasilitasi,
nanti kalau dokumen sudah lengkap, kami akan ajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Red) Singaraja. Nanti kan dari KPPN yang langsung transfer ke desa,” tukas Mastika.