MANGUPURA – Seorang oknum kepala sekolah salah satu SD di Kuta Utara, Badung, berinisial IWS ditangkap Kepolisian Polres Badung.
Dia ditangkap bersama istrinya yang juga oknum guru di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Sabtu (22/2) kemarin.
Penangkapan tersebut karena IWS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mantan muridnya.
Sebut saja Bunga. Dia dicabuli oleh IWS saat masih duduk di kelas 6 SD yang dimana saat itu yang bersangkutan menjadi kepala sekolah di tempat korban bersekolah.
Tidak hanya sekali, aksi bejat itu diduga dilakukan hingga korban duduk di kelas I SMA. “Dugaan (pencabulan) berlangsung selama empat tahun hingga korban kelas 1 SMA sekarang,” terang sumber.
Pelaku dengan mudah melakukan aksi yang tidak mencerminkan profesi mulianya sebagai pendidik. Pasalnya dia selalu mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsu bejatnya.
Itu bermula saat korban kelas 6 SD. Pelaku diduga menyekap korban di dalam kelas. Dia lalu menelanjangi korban lalu memotret tubuh korban.
Foto itulah yang kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban jika tidak ingin melayani nafsunya.
“Jadi pelaku ini selalu mengancam. Jika korban tidak mau maka dia akan menyebarkan foto korban,” tambah sumber.
Sementara itu, kepada sang istri, pelaku mengaku jika korban adalah wanita simpanannya. Istri pelaku tidak terima.
Lalu dia melabrak korban bahkan menjambak rambut korban. Karena alasan itu jugalah istri pelaku diamankan bersama pelaku di Polres Badung.
Belakangan ini tidak tahan dengan aksi pelaku, korban kemudian curhat kepada seorang oknum gurunya di SMA. Dari sanalah kasus ini terungkap, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Rajamangapul Heselo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan pihak korban.
“Betul, dilaporkan tadi pagi (Sabtu, 22/2) dan langsung diamankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” AKP Rajamangapul.