25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:08 AM WIB

SAH! Cabuli Mantan Siswi 4 Tahun, Oknum Kasek SD di Badung Resmi TSK

MANGUPURA – Penyidik Reskrim Polres Badung akhirnya menetapkan IWS, 43, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Kuta Utara, Badung sebagai tersangka pencabulan.

Korbannya adalah mantan muridnya di SD yang sekarang duduk di kelas 1 SMA berinsial IAMOCD, yang masih berusia 16 tahun.

IWS yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, ditangkap pada Sabtu (23/2) kemarin. 

“Pelaku sudah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka hari ini, Minggu tanggal 23 Februari.

Kami langsung menahan pelaku di sel tahanan Polres Badung,” ujar Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Minggu (23/2) sore.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan motif karena menyukai korban saat korban duduk di bangku kelas VI SD. Dia kemudian menjadikan korban sebagai pacarnya hingga korban menginjak SMA kelas 1.

Pelaku kemudian ditangkap bermula dari adanya laporan pihak korban, Sabtu (22/2) lalu. Dari laporan itu, aggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, atas perintah Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap Sabtu dini hari itu juga di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara.

“Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasar pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 sampai dengan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku,” terang Iptu Oka.

Kini pelaku dikenai Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik alias tenaga pendidikan sebagaimana amanat Pasal 81 ayat (3).

Polisi juga mengamankan barang bukti HP milik korban dan pelaku plus 1 setel pakaian korban.

MANGUPURA – Penyidik Reskrim Polres Badung akhirnya menetapkan IWS, 43, oknum kepala sekolah (Kasek) SD di Kuta Utara, Badung sebagai tersangka pencabulan.

Korbannya adalah mantan muridnya di SD yang sekarang duduk di kelas 1 SMA berinsial IAMOCD, yang masih berusia 16 tahun.

IWS yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, ditangkap pada Sabtu (23/2) kemarin. 

“Pelaku sudah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka hari ini, Minggu tanggal 23 Februari.

Kami langsung menahan pelaku di sel tahanan Polres Badung,” ujar Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Minggu (23/2) sore.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan motif karena menyukai korban saat korban duduk di bangku kelas VI SD. Dia kemudian menjadikan korban sebagai pacarnya hingga korban menginjak SMA kelas 1.

Pelaku kemudian ditangkap bermula dari adanya laporan pihak korban, Sabtu (22/2) lalu. Dari laporan itu, aggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, atas perintah Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap Sabtu dini hari itu juga di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara.

“Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasar pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 sampai dengan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku,” terang Iptu Oka.

Kini pelaku dikenai Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik alias tenaga pendidikan sebagaimana amanat Pasal 81 ayat (3).

Polisi juga mengamankan barang bukti HP milik korban dan pelaku plus 1 setel pakaian korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/