DENPASAR – Meski kasasinya jelas-jelas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Pemkot Denpasar masih saja membandel.
Buktinya, Pemkot Denpasar tak kunjung mengembalikan status I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sebagaimana amar putusan MA.
Sebaliknya, kini Pemkot Denpasar terkesan mengulur waktu dan melempar bola ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
I Ketut Bakuh sebagai pengacara Lila Arsa menyayangkan sikap Pemkot Denpasar tersebut.
Dijelaskan Bakuh, dalam surat putusan kasasi MA nomor: 594K/TUN/2019 tertanggal 21 November 2019, sudah jelas menyatakan Lila sebagai termohon memenangi kasasi melawan Wali Kota Denpasar sebagai pemohon.
Dengan putusan kasasi tersebut, maka wali kota wajib mengembalikan posisi Lila sebagai CPNS Kota Denpasar.
“Kan lucu kalau putusan pengadilan, apalagi sampai MA kemudian dibawa ke BKN. Memangnya BKN bisa menganulir putusan MA? Ini aneh sekaligus lucu,” tukas pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu.
Bakuh menegaskan, putusan pengadilan apalagi MA merupakan putusan tertinggi yang berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, seandainya Pemkot Denpasar mengajukan kasasi, itu tidak menghalangi putusan MA.
Ditegaskan Bakuh, sudah jelas di persidangan dari PTUN, PTTUN, sampai MA, bahwa Pemkot Denpasar tidak bisa membuktikan Lila melakukan indisipliner atau pelanggaran lainnya yang cukup dijadikan alasan pemecatan.
“Pengadilan juga sudah menyatakan surat penghentian tidak sah atau cacat hukum. Jadi, sekarang ini tidak ada alasan Pemkot Denpasar menunda putusan MA,” sodoknya.
Pengacara asal Bangli, itu pun meminta wali kota menghormati putusan MA dengan segera melaksanakan putusan.
Yakni membuatkan SK baru tentang pengembalian Lila sebagai CPNS atau pengangkatan Lila langsung sebagai PNS.
Menurut Bakuh, Lila sudah memenuhi semua syarat untuk diangkat menjadi PNS. Salah satu syarat yang dipenuhi yakni Lila sudah dua tahun lebih menjadi CPNS.
Bakuh juga berharap hak-hak Lila seperti gaji yang selama ini tidak diberikan bisa dikembalikan. “Dari 2018 gaji Pak Lila tidak diberikan.
Kami minta wali kota segera membayarkan semua hak Pak Lila. Ini sudah putusan pengadilan yang inkracht,” tukasnya.