SINGARAJA - Perbekel Celukanbawang non aktif Muhammad Ashari memang telah menjalani hukuman di Lapas Singaraja, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini SK pemberhentian tetap Ashari sebagai perbekel, tak kunjung terbit. Padahal draft SK sudah disusun sejak 15 Januari lalu. Tak diketahui secara pasti dimana SK tersebut mandeg.
Bahkan hingga kini SK tersebut belum ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, karena belum sampai di meja bupati.
Lambannya penerbitan SK tersebut, tak pelak menimbulkan sejumlah spekulasi di warga Desa Celukanbawang.
Spekulasi yang muncul yakni, pemerintah tidak akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) di Desa Celukanbawang. Sebab itu, pemerintah tak kunjung menerbitkan SK.
“Malah ada informasi kalau Pak Ashari bisa menjabat lagi jadi perbekel, setelah keluar (dari penjara),” ujar salah seorang warga yang minta namanya tak dimediakan.
Selain itu, roda pemerintahan di Desa Celukanbawang juga mandeg. Penyebabnya, Sekdes Celukan Bawang, Rahmansyah, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Perbekel, kesulitan mengambil kebijakan.
Maklum saja, tugas dan wewenang pelaksana tugas, tak sebesar penjabat (Pj) perbekel.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Gusti Putu Mastika yang dikonfirmasi kemarin (23/2), mengakui bahwa SK pemberhentian belum terbit.
Mastika pun mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena hanya bisa menunggu SK terbit.
“Kami sudah ajukan, dan sekarang masih menunggu terbitnya SK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera terbit. Mungkin masih terhambat hari raya,” kata Mastika.
Disinggung soal isu yang beredar di Desa Celukanbawang, Mastika tak membantahnya. Menurut Mastika, pemerintah akan tetap melakukan proses PAW di Desa Celukanbawang, setelah SK terbit.
“Kami sudah dengar isu seperti itu. Nanti setelah SK terbit, kami akan segera sampaikan pada tokoh dan masyarakat di sana. Penjabat perbekel juga sudah siap bertugas,” tegasnya.
Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Singaraja.
Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti.
Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja.
Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara. Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara.