NEGARA– Pilkada Jembrana September 2020 dipastikan nihil calon perseorangan atau independent.
Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Pada saat penutupan, tidak ada satupun yang datang menyerahkan. Sehingga, pada Pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.
Anggota KPU Jembrana divisi teknis penyelenggaraan, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan, penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dibuka sejak Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2) dini hari.
Akan tetapi, tidak ada yang datang ke KPU Jembrana untuk menyerahkan syarat dukungan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan.
“Hingga penutupan tadi malam, tidak ada yang datang menyerahkan,” jelasnya, Senin (24/2).
Mengenai calon perseorangan untuk Pilkada Jembrana, beberapa waktu lalu sempat ada salah satu tokoh ingin maju dari calon perseorangan. Bahkan ribuan KTP dan surat pernyataan sudah dikumpulkan, namun ternyata hingga penutupan tidak ada penyerahan.
Mengenai kabar tersebut, I Ketut Adi Sanjaya mengakui adanya kabar tersebut, bahkan KPU Jembrana sudah mengonfirmasi melalui timnya, ternyata tidak maju melalui jalur perseorangan. “Tidak ada bakal calon yang maju dari jalur perseorangan,” tegasnya.
Bakal calon perseorangan yang akan maju dari calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan minimal sebanyak 23.529 orang pendukung.
Jumlah syarat dukungan dari calon perseorangan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Jembrana adalah sebanyak 235.284 pemilih.
Dukungan yang diperoleh calon perseorangan itu harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.
Apabila belum ada KTP diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan bahwa penduduk tersebut berdomisili di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada.