SINGARAJA– Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagrin) Buleleng, melarang para pedagang menjual pakaian impor dalam kondisi bekas.
Sebab pakaian tersebut berpotensi menyebarkan penyakit, apabila tak ditangani dengan baik.
Kini di Kota Singaraja, disebut ada tiga lokasi yang menjual pakaian impor bekas.
Masing-masing berada di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, serta Kelurahan Penarukan dan Banyuasri di Buleleng.
Kepala Dinas Dagrin Buleleng Dewa Made Sudiarta mengatakan, larangan penjualan pakaian impor bekas itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, larangan terhadap hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Masing-masing melalui pasal 35 ayat (1) huruf d, pasal 36, serta pasal 47 ayat (1). Intinya pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional.
Demi melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
“Bukannya kami tiba-tiba melarang. Sebenarnya sudah ada undang-undang dan peraturan menteri yang melarang. Meski sudah dicuci bersih dengan air hangat dan karbol, kita kan nggak pernah tahu bagaimana kondisi pakaian itu. Ada virus, bakteri, atau pathogen nggak di sana,” kata Sudiarta di Singaraja, Selasa (25/2).
Lebih lanjut Sudiarta mengatakan, untuk tahap awal pemerintah memberikan pembinaan terhadap para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Selain itu pemerintah juga akan melakukan edukasi pada masyarakat, agar tidak membeli pakaian bekas.
“Selama masih ada pembeli, ya pasti akan tetap dijual. Makanya kami akan edukasi masyarakat juga,” imbuhnya.
Apabila masih membandel, maka pemerintah akan menggandeng Tim Yustisi dan Dinas Perdagangan Bali yang membidangi masalah ekspor-impor.
Disamping itu, pemerintah juga berupaya memutus jalur distribusi. Mengingat para pedagang selama ini mengaku mendapatkan suplai barang dari Denpasar dan dari Pasar Kodok di Tabanan.