32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 17:40 PM WIB

Tak Kunjung Bongkar Bangunan, Satpol PP Klungkung Layangkan SP III

SEMARAPURA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Klungkung akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) III (tiga) kepada Putu Gara asal Kelurahan Semarapura Kangin, Selasa (25/2).

SP III itu dikirim setelah bangunan rumah Putu Gara yang dibangun di tanah sisa program LC (Land Consolidation), Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, tak kunjung dibongkar. Padahal Putu Gara telah diberikan waktu selama dua minggu mulai Selasa (21/1) untuk membongkar sendiri rumah yang belum tuntas pembangunannya itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan Selasa (25/2), bangunan rumah yang dibangun di tanah sisa program LC itu kondisinya masih tetap sama seperti sebelumnya.

Padahal bangunan rumah yang belum tuntas pembangunannya itu semestinya telah dibongkar dua minggu setelah pemberian SP II pada, Selasa (21/1).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta saat dikonfirmasi, Selasa (25/2) membenarkan jika pemilik bangunan rumah tersebut belum juga membongkar bangunannya yang menyalahi aturan itu.

Mengingat waktu pembongkaran sudah lebih dari dua minggu dari kesempatan yang telah dilakukan, pihaknya mengaku telah memberikan SP III kepada Putu Gara selaku pemilik rumah, Selasa (25/2).

“Kesepakatannya kan kami memberikan waktu dua minggu mulai Selasa (21/1) kepada Putu Gara untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika lewat, maka kamilah yang akan membongkarnya. Namun sampai Selasa (25/2), belum juga dibongkar sehingga kami berikan SP III agar prosedurnya berjalan,” katanya.

Jika ternyata Putu Gara tidak kunjung membongkar bangunan rumahnya itu hingga lebih dari tujuh hari sejak SP III dilayangkan, maka pihaknya akan menggelar rapat Tim Yustisi untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Di mana dalam tim tersebut terdiri dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan lainnya. “Seperti apa hasil dari rapat tersebut akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati Klungkung. Baru nanti akan diputuskan tindakan selanjutnya,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, Putu Gara belum menyampaikan secara formal alasannya tidak membongkar bangunan rumahnya tersebut. Namun secara informal, Putu Gara pasalnya sedang berupaya untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak agar bangunan rumahnya yang menyalahi aturan itu tidak sampai dibongkar.

Sebab dia membangun rumah itu dengan cara mengutang.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, terungkap bahwa tanah sisa LC hanya bisa dimanfaatkan untuk membuat fasilitas umum yang pembangunannya tetap harus memperhatikan sepadan sungai dan juga jalan.

Dengan adanya surat resmi dari BPN Klungkung mengenai peruntukan tanah tersebut, Suarta telah bersurat ke Gara untuk datang ke Kantor Satpol PP, Senin (21/1).

“Dan kami sudah jelaskan dan meminta Gara membongkar bangunannya karena telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangun-bangunan,” ujarnya.

SEMARAPURA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Klungkung akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) III (tiga) kepada Putu Gara asal Kelurahan Semarapura Kangin, Selasa (25/2).

SP III itu dikirim setelah bangunan rumah Putu Gara yang dibangun di tanah sisa program LC (Land Consolidation), Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, tak kunjung dibongkar. Padahal Putu Gara telah diberikan waktu selama dua minggu mulai Selasa (21/1) untuk membongkar sendiri rumah yang belum tuntas pembangunannya itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan Selasa (25/2), bangunan rumah yang dibangun di tanah sisa program LC itu kondisinya masih tetap sama seperti sebelumnya.

Padahal bangunan rumah yang belum tuntas pembangunannya itu semestinya telah dibongkar dua minggu setelah pemberian SP II pada, Selasa (21/1).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta saat dikonfirmasi, Selasa (25/2) membenarkan jika pemilik bangunan rumah tersebut belum juga membongkar bangunannya yang menyalahi aturan itu.

Mengingat waktu pembongkaran sudah lebih dari dua minggu dari kesempatan yang telah dilakukan, pihaknya mengaku telah memberikan SP III kepada Putu Gara selaku pemilik rumah, Selasa (25/2).

“Kesepakatannya kan kami memberikan waktu dua minggu mulai Selasa (21/1) kepada Putu Gara untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika lewat, maka kamilah yang akan membongkarnya. Namun sampai Selasa (25/2), belum juga dibongkar sehingga kami berikan SP III agar prosedurnya berjalan,” katanya.

Jika ternyata Putu Gara tidak kunjung membongkar bangunan rumahnya itu hingga lebih dari tujuh hari sejak SP III dilayangkan, maka pihaknya akan menggelar rapat Tim Yustisi untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Di mana dalam tim tersebut terdiri dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan lainnya. “Seperti apa hasil dari rapat tersebut akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati Klungkung. Baru nanti akan diputuskan tindakan selanjutnya,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, Putu Gara belum menyampaikan secara formal alasannya tidak membongkar bangunan rumahnya tersebut. Namun secara informal, Putu Gara pasalnya sedang berupaya untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak agar bangunan rumahnya yang menyalahi aturan itu tidak sampai dibongkar.

Sebab dia membangun rumah itu dengan cara mengutang.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, terungkap bahwa tanah sisa LC hanya bisa dimanfaatkan untuk membuat fasilitas umum yang pembangunannya tetap harus memperhatikan sepadan sungai dan juga jalan.

Dengan adanya surat resmi dari BPN Klungkung mengenai peruntukan tanah tersebut, Suarta telah bersurat ke Gara untuk datang ke Kantor Satpol PP, Senin (21/1).

“Dan kami sudah jelaskan dan meminta Gara membongkar bangunannya karena telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangun-bangunan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/