25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:32 AM WIB

Empat Pelaku Pencurian Dibekuk, Dua Diantaranya Sudah Jadi TO Polisi

NEGARA– Sebanyak empat orang tersangka kasus pencurian dibekuk petugas dari Satuan Reskrim Polres Jembrana.

Empat tersangka terebut merupakan pelaku pencurian di empat tempat kejadian perkara yang berbeda

Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, selama operasi sikat Agung 2020, yang digelar selama 16 hari oleh Satreskrim Polres Jembrana, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari empat orang tersangka, dua diantaranya merupakan target operasi (TO). “Dua tersangka kasus pencurian yang baru,” jelasnya, didampingi KBO Satreskrim Polres Jembrana Iptu Made Merta, Kamis (27/2).

Sinaryasa merinci, empat tersangka itu, yakni Nurholis Majit, 19. Warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Senin (10/2/) lalu karena melakukan pencurian HP milik tetangganya Jumat (31/12). Kemudian tersangka I Putu Sugiarta, 26.

Warga Banjar Dinas Bulakan Desa Tukad Sumagan Kecamatan Gerokgak Buleleng, ditangkap pada Sabtu (15/2).

Sugiarta ditangkap karena mencuri laptop di penginapan Kartika Candra, September 2019 lalu.

Dua tersangka lagi, I Putu Agus Winantara, 30. Warga Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana ditangkap Rabu (12/2/) karena kasus pencurian kalung emas yang terdapat di patung rangda, Sabtu (8/2).

Terakhir tersangka I Komang Roy Sanjaya, 26. Warga Banjar Pangkung Languan Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, ditangkap pada Minggu (16/2/2020). Roy melakukan pencurian handphone milik Sven Ertel WN Jerman yang tinggal sementara di Yehsumbul, Senin (20/1).

Empat orang tersangka tidak ada yang berstatus residivis dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

“Operasi sikat Agung ini sebagai bagian untuk memberikan rasa aman dan ketentraman di tengah masyarakat Jembrana,” tandasnya. 

NEGARA– Sebanyak empat orang tersangka kasus pencurian dibekuk petugas dari Satuan Reskrim Polres Jembrana.

Empat tersangka terebut merupakan pelaku pencurian di empat tempat kejadian perkara yang berbeda

Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, selama operasi sikat Agung 2020, yang digelar selama 16 hari oleh Satreskrim Polres Jembrana, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari empat orang tersangka, dua diantaranya merupakan target operasi (TO). “Dua tersangka kasus pencurian yang baru,” jelasnya, didampingi KBO Satreskrim Polres Jembrana Iptu Made Merta, Kamis (27/2).

Sinaryasa merinci, empat tersangka itu, yakni Nurholis Majit, 19. Warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Senin (10/2/) lalu karena melakukan pencurian HP milik tetangganya Jumat (31/12). Kemudian tersangka I Putu Sugiarta, 26.

Warga Banjar Dinas Bulakan Desa Tukad Sumagan Kecamatan Gerokgak Buleleng, ditangkap pada Sabtu (15/2).

Sugiarta ditangkap karena mencuri laptop di penginapan Kartika Candra, September 2019 lalu.

Dua tersangka lagi, I Putu Agus Winantara, 30. Warga Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana ditangkap Rabu (12/2/) karena kasus pencurian kalung emas yang terdapat di patung rangda, Sabtu (8/2).

Terakhir tersangka I Komang Roy Sanjaya, 26. Warga Banjar Pangkung Languan Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, ditangkap pada Minggu (16/2/2020). Roy melakukan pencurian handphone milik Sven Ertel WN Jerman yang tinggal sementara di Yehsumbul, Senin (20/1).

Empat orang tersangka tidak ada yang berstatus residivis dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

“Operasi sikat Agung ini sebagai bagian untuk memberikan rasa aman dan ketentraman di tengah masyarakat Jembrana,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/