24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 8:41 AM WIB

Ringan Tangan, Pria Iran Jadi Pesakitan di PN Denpasar

DENPASAR – Meski berada di negeri orang, Mehdi Mahmoudi Kalouei, 36, tampaknya sulit mengendalikan emosi.

Warga Iran itu kini harus menghuni hotel prodeo lantaran menganiaya Masoud Katami yang juga berasal dari Iran.

Mehdi pun terancam pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana

Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang JPU Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, kemarin.

Selama JPU membacakan dakwaan, Mehdi hanya bisa menunduk mendengarkan penjelasan dari penerjemah yang mendampingingya.

Dijelaskan JPU, pria kelahiran 11 Februari 1981 ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada 12 April pukul 20.00, di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.

Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk rapat. Sebelum korban masuk ke tempat rapat, datang terdakwa dan langsung memukul korban.

Terdakwa memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban jatuh tersungkur. Kembali terdakwa memukul dada korban.

“Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak,”  beber JPU. Terhadap dakwaan tersebut, Mehdi tidak menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan tidak diajukan keberatan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

DENPASAR – Meski berada di negeri orang, Mehdi Mahmoudi Kalouei, 36, tampaknya sulit mengendalikan emosi.

Warga Iran itu kini harus menghuni hotel prodeo lantaran menganiaya Masoud Katami yang juga berasal dari Iran.

Mehdi pun terancam pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana

Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang JPU Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, kemarin.

Selama JPU membacakan dakwaan, Mehdi hanya bisa menunduk mendengarkan penjelasan dari penerjemah yang mendampingingya.

Dijelaskan JPU, pria kelahiran 11 Februari 1981 ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada 12 April pukul 20.00, di seberang Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.

Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk rapat. Sebelum korban masuk ke tempat rapat, datang terdakwa dan langsung memukul korban.

Terdakwa memukul belakang leher korban sebanyak lima kali, sehingga membuat korban jatuh tersungkur. Kembali terdakwa memukul dada korban.

“Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak,”  beber JPU. Terhadap dakwaan tersebut, Mehdi tidak menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan tidak diajukan keberatan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/