MANGUPURA – Sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah menutup sebanyak 42 usaha café dan warung remang-remang.
Bahkan, setiap saat rutin juga dilakukan pemantauan. Jika pemilik warung maupun café remang-remang tetap membandel atau buka, akan kembali ditindak tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara mengatakan, berdasar data, sejak awal Oktober 2019, sudah ada 42 usaha café yang ditutup.
Dalam perjalanannya, ada delapan yang melakukan perubahan fungsi menjadi tempat kos, dua buah tempatnya dijual, lima café menjadi rumah makan atau restoran, dan satu hanya salon saja.
Kendati telah beralih fungsi, birokrat asal Denpasar ini menegaskan tetap melakukan pengawasan. Bahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Perubahan fungsi tidak serta merta bebas, kami awasi dan evaluasi terus menerus minimal 3 bulan. Jika melanggar kami tindak tegas,” tandas Suryanegara.
Selama pengawasan pihaknya menemukan beberapa usaha warung remang-remang yang mencoba untuk tetap beroperasi namun sudah dilakukan penindakan.
“Ada yang coba-coba buka, tapi sudah kami tipiringkan, didenda Rp 5 juta rupiah. Karena itu, kami tegaskan bila ada yang coba tetap buka kami akan ajukan ke kejaksaan karena melakukan tindak pidana pelanggaran pidana ringan,” terangnya.
Penertiban ini dilakukan karena adanya kasus perkelahian usai pesta minuman keras di warung Madu di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal yang berujung korban jiwa.
Sehingga menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dan langsung turun ke lokasi untuk memberikan surat teguran.
Puncaknya, Satpol PP akhirnya menutup semua warung remang-remang, cafe dan salon diduga plus-plus yang beroperasi di Badung.