32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:06 PM WIB

Persekusi Ustaz Abdul Somad, Polda Bali Didesak Percepat Proses AWK

DENPASAR – Pengacara pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad, M.Zulfikar Ramly, menyayangkan lambannya Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangani laporan yang dilayangkan terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.

Padahal, laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Putu K. Muliastawa dilayangkan sejak tahun  2017. Di mana Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan polisi ini bernomor LP/506/XII/2017/SPKT tertanggal 20 Desember 2017. Menurut Zulfikar, laporan ini terkait dugaan persekusi yang diterima oleh Ustaz Abdul Somad di Bali tahun 2017 lalu.

Saat itu pihak Ustaz Abdul Somad melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Setidaknya ada enam laporan polisi (LP). Namun, khusus AWK dibuatkan LP sendiri.

“Perkara AWK Ini sebenarnya Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara saja untuk naikkan status dia karena kasusnya sudah dalam penyidikan,” terang Zulfikar Ramly, Sabtu (29/2).

Dijelaskannya bahwa AWK sudah di BAP dalam proses penyidikan. Namun, proses ini oleh Polda Bali tidak dikabarkan atau tidak diberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

Zulfikar pun menyayangkan tindakan Polda Bali tersebut. Dia pun mengirim surat resmi ke Polda Bali untuk meminta SP2HP tersebut.

“Kami sudah kirim surat resmi ke Polda terkait permintaan SP2HP ini kurang lebih seminggu lalu, tapi belum dijawab. 

Apa alasan mereka belum gelar juga perkara AWK ini padahal akhir-akhir ini banyak laporan terkait AWK,” tandasnya.

DENPASAR – Pengacara pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad, M.Zulfikar Ramly, menyayangkan lambannya Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangani laporan yang dilayangkan terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.

Padahal, laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Putu K. Muliastawa dilayangkan sejak tahun  2017. Di mana Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan polisi ini bernomor LP/506/XII/2017/SPKT tertanggal 20 Desember 2017. Menurut Zulfikar, laporan ini terkait dugaan persekusi yang diterima oleh Ustaz Abdul Somad di Bali tahun 2017 lalu.

Saat itu pihak Ustaz Abdul Somad melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Setidaknya ada enam laporan polisi (LP). Namun, khusus AWK dibuatkan LP sendiri.

“Perkara AWK Ini sebenarnya Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara saja untuk naikkan status dia karena kasusnya sudah dalam penyidikan,” terang Zulfikar Ramly, Sabtu (29/2).

Dijelaskannya bahwa AWK sudah di BAP dalam proses penyidikan. Namun, proses ini oleh Polda Bali tidak dikabarkan atau tidak diberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

Zulfikar pun menyayangkan tindakan Polda Bali tersebut. Dia pun mengirim surat resmi ke Polda Bali untuk meminta SP2HP tersebut.

“Kami sudah kirim surat resmi ke Polda terkait permintaan SP2HP ini kurang lebih seminggu lalu, tapi belum dijawab. 

Apa alasan mereka belum gelar juga perkara AWK ini padahal akhir-akhir ini banyak laporan terkait AWK,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/