29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:44 AM WIB

Polres Jembrana Bongkar dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

NEGARA-Kasus pencurian atau pembalakan kayu di kawasan hutan lindung tepatnya di Desa Ek,asari, Melaya, Jembrana terbongkar.

Selain membekuk pelaku I Kadek Raun, 37, polisi dari Polres Jembrana juga menyita sebanyak 84 batang kayu jenis buluh yang sudah diolah untuk perbaikan rumah milik tersangka

 Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (4/3) menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu warga Desa Ekasari menyimpan kayu hutan.

Dari hasil penyelidikan informasi tersebut kemudian Satreskrim Polres Jembrana mendapati 84 batang kayu hutan jenis buluh di gudang serkel milik I Wayan Astianto.

”Dari hasil introgasi, kayu tersebut milik tersangka (I Kadek Raun), namun tidak mengetahui mengenai maksud tersangka membawa kayu,” kata Kompol Supriadi Rahman.

Polisi kemudian memeriksa I Kadek Raun dan mengakui memiliki 84 batang kayu hutan jenis buluh berbentuk balok dengan berbagai ukuran tersebut.

Kayu tersebut diperoleh dari menebang satu pohon buluh dalam kawasan hutan lindung KPH Bali Barat, Desa Ekasari, pada 1 Februari lalu.

Tersangka membawa kayu yang sudah dipotong-potong dengan cara dipikul satu persatu menuju gudang milik I Wayan Astianto.

”Kayu akan dihaluskan dengan mesin serkel milik I Wayan Astianto untuk memperbaiki rumahnya,” ujarnya.

Akan tetapi, belum sempat menggunakan kayu untuk perbaiki rumah, tersangka diamankan polisi.

Warga Banjar Palarejo, Desa Ekasari, tersebut dijerat dengan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan

dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Tersangka untuk kepentingan penyidikan ditahan,” tandasnya. 

NEGARA-Kasus pencurian atau pembalakan kayu di kawasan hutan lindung tepatnya di Desa Ek,asari, Melaya, Jembrana terbongkar.

Selain membekuk pelaku I Kadek Raun, 37, polisi dari Polres Jembrana juga menyita sebanyak 84 batang kayu jenis buluh yang sudah diolah untuk perbaikan rumah milik tersangka

 Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (4/3) menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu warga Desa Ekasari menyimpan kayu hutan.

Dari hasil penyelidikan informasi tersebut kemudian Satreskrim Polres Jembrana mendapati 84 batang kayu hutan jenis buluh di gudang serkel milik I Wayan Astianto.

”Dari hasil introgasi, kayu tersebut milik tersangka (I Kadek Raun), namun tidak mengetahui mengenai maksud tersangka membawa kayu,” kata Kompol Supriadi Rahman.

Polisi kemudian memeriksa I Kadek Raun dan mengakui memiliki 84 batang kayu hutan jenis buluh berbentuk balok dengan berbagai ukuran tersebut.

Kayu tersebut diperoleh dari menebang satu pohon buluh dalam kawasan hutan lindung KPH Bali Barat, Desa Ekasari, pada 1 Februari lalu.

Tersangka membawa kayu yang sudah dipotong-potong dengan cara dipikul satu persatu menuju gudang milik I Wayan Astianto.

”Kayu akan dihaluskan dengan mesin serkel milik I Wayan Astianto untuk memperbaiki rumahnya,” ujarnya.

Akan tetapi, belum sempat menggunakan kayu untuk perbaiki rumah, tersangka diamankan polisi.

Warga Banjar Palarejo, Desa Ekasari, tersebut dijerat dengan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan

dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Tersangka untuk kepentingan penyidikan ditahan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/