NEGARA–Ni Putu CS, 19, mahasiswi mucikari yang sempat menjual janda muda seharga Rp 700 ribu, Kamis (5/3) akhirnya menjalani sidang vonis di PN Negara.
Putu divonis 6 bulan atau setengah tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan di Rutan Negara, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana memudahkan orang berbuat cabul dengan ”menjajakan” temannya.
Sidang putusan yang dipimpin dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji, anggota majelis Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 296 KUHP.
Sehingga, majelis hakim memutus terdakwa memutus pidana penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menerima vonis majelis hakim. Putusan yang dikurangi sebulan dari tuntutan tersebut juga diterima jaksa penutut umum.
“Kami juga menerima putusan,” kata Jaksa penutut umum I Gede Gatot Hariawan, ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penutut umum. Mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini, tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan. Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan whatsapp.
Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.
Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.
Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa.