DENPASAR – Duo pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Mone, 20, dan Oktavianus Dawa, 28, ditangkap Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di enam lokasi berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi menembak keduanya masing-masing pada kaki kiri. “Mereka diberi tindakan tegas terukur
karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (6/3) siang.
Kedua pelaku yaang juga residivis kasus yang sama ini kerap beraksi di tengah malam hingga subuh. Berkisar dari jam 03.00 hingga jam 06.00 pagi.
Di mana saat itu para korban sudah tertidur lelap. Kedua pelaku kemudian masuk diam – diam ke dalam rumah atau kos korban lalu mengambil HP dan juga sepeda motor korban.
Berdasar laporan para korban, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Kamis (5/3) sekitar pukul 18.00, petugas menangkap Agustinus Mone, di sebuah proyek di Desa Canggu, Kuta Utara Badung.
Kemudian sekitar pukul 20.00 di hari yang sama, giliran Oktovianus ditangkap di sebuah proyek di Jalan Yudistira Desa Mas, Ubud, Gianyar.
“Mereka mengaku beraksi di enam TKP. Namun, kami masih kembangkan lagi,” tambah Kombes Andi Fairan.
Enam TKP yang diakui kedua pelaku yakni rumah di Jalan Merpati Gang IV nomor 11 B Denpasar; pinggir Jalan Raya Mambal, Badung;
rumah di Banjar Padang Tawang no. 17 Canggu, Kuta Utara; rumah kos di Jalan Himalaya Ubung, Denpasar Barat, serta sebuah proyek di Jalan Jala Suci No. 5 Denpasar.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa enam handphone, dompet, motor Scoopy DK 6430 EK, Mio Soul tanpa nopol,
Jupiter DK 6912 AW ( palsu), sembilan kunci motor, tiga STNK dan satu BPKB. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali.