DENPASAR – Terdakwa Suharzadi Z. Tasrief harus melanjutkan hari-hari tuanya di dalam jeruji besi.
Pria 52 tahun itu terancam pidana penjara selama 12 tahun karena didakwa mengangkut dan memiliki empat paket sabu-sabu.
Untuk mendapatkan barang haram itu, Suharzadi memesan lewat Facebook. Suharzadi sendiri sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap.
Dia bekerja sebagai sopir taksi. Maksud hati ingin mencari penghasilan tambahan, kini Suharzadi justru menjadi pesakitan di PN Denpasar.
“Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem
tempelan seharga Rp 1,2 juta,” ujar JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.
Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.
Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani,
Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.
Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba.
“Terdakwa mengambil sabu yang ditempel di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sabu diambil terdakwa pada malam hari setelah itu disimpan di dalam kamar,” imbuh JPU Oka.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU),
dan Pasal 115 ayat (1) UU yang sama sebagaimana dakwaan kedua JPU. Terdakwa terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pembuktian.