DENPASAR – Terdakwa Zunefa Putri Indrayani Lubis cukup “kreatif”. Perempuan 29 tahun itu selain memiliki usaha jualan beragam benda via online, ia juga membeli barang terlarang lewat online.
Ia pun dinyatakan bersalah dalam sidang di PN Denpasar kemarin (9/3). Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu membeli
enam paket sabu seharga Rp 700 ribu pada seseorang yang mengaku bernama Boy (masih buron) pada 15 September lalu.
Terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda. Sabu itu kemudian dipecah terdakwa menjadi enam paket.
Masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F).
Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket.
Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru.
Namun, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta, tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat polisi.
Terdakwa pun mengakui barang tersebut miliknya. Fakta tersebut membuat majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” tegas hakim Esthar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dua bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejari Denpasar.