DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menyelidiki kasus pemotongan jatah atlet Taekwondo Badung.
Kepastian ini disampaikan langsung Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Bagus Wedana Jati.
Menurut AKBP Wedana Jati, Polda Bali bahkan telah memanggil dan mengklarifikasi keterangan tujuh orang saksi termasuk atlet.
“Benar sejumlah orang telah dipanggil kurang lebih tujuh orang termasuk atlet. Pemanggilan itu baru sebatas klarifikasi, belum masuk tahap penyelidikan,” ungkap AKBP Wedana Jati.
Dijelaskan, tujuh orang yang dimintai keterangan merupakan pengurus dan beberapa atlet.
Selain memeriksa pengurus Taekwondo, AKBP Wedana Jati juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta informasi kepada sejumlah pengurus TI, termasuk ketua KONI Badung.
Kasus dugaan pemotongan atau diduga penyunatan jatah atlet Taekwondo ini dilaporkan dilaporkan dan diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar pertengahan Januari.
“Menyangkut penyelidikan terkait korupsi memakan waktu yang lama sehingga kasus ini masih diproses,” pungkas AKBP Wedana Jati.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Ketua Pengkab TI Badung kala itu, Tjhin Johannes juga sudah diperiksa pihak Polda Bali.
Diduga, kasus ini berupa pemotongan dana yang menjadi hak atlet serta pelatih taekwondo Porprov Badung saat masa TC (training camp) Porprov Bali 2015 dan 2017.
Ketika dikonfirmasi via telepon, Ketua KONI Badung, I Made Nariana mengatakan, persoalan itu terjadi ketika ia belum menjabat sebagai ketua KONI Badung sehingga ia tidak begitu paham.
Yang jelas, disebutkan Nariana, jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadpa oknum yang terlibat.
“Kalau benar adanya tersangka maka kami akan mengambil tindakan tegas,” singkatnya.