31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:15 PM WIB

UPDATE! Polda Segera Periksa AWK Sebagai Terlapor Kasus Penganiayaan

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini tengah mendalami keterangan korban penganiayaan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK berinisial IPMD, 23.

Permintaan keterangan ini untuk memperkuat alasan penyidik memanggil AWK untuk diperiksa sebagai terlapor kasus penganiayaan.

IPMD adalah mahasiswa semester VI Universitas Mahendradatta sekaligus ajudan AWK. IPMD menjadi korban penganiayaan AWK di ruang tesis kampus Universitas Mahendradatta di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

Kepastian pemanggilan AWK dilontarkan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Rabu (11/3) pagi.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti lainnya serta menunggu hasil visum. Setelah itu kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Andi Fairan.

Menurut Kombes Andi Fairan, dalam penanganan kasus ini, Polda Bali tidak akan pandang bulu. Pihaknya akan menangani dan melakukan proses hukum secara profesinonal.

“Ada yang melapor, kami akan tangani secara profesional. Kami wajib menerima laporan. Dan, siapa pun terlapornya, ya kalau salah ya salah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh IPMD yang tak lain ajudannya sendiri.

Laporan itu diterima Polda Bali dengan nomor laporan LP/135/III/2020/BALI/SPKT Tgl 8 Maret  2020, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 351 KUHP. 

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini tengah mendalami keterangan korban penganiayaan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK berinisial IPMD, 23.

Permintaan keterangan ini untuk memperkuat alasan penyidik memanggil AWK untuk diperiksa sebagai terlapor kasus penganiayaan.

IPMD adalah mahasiswa semester VI Universitas Mahendradatta sekaligus ajudan AWK. IPMD menjadi korban penganiayaan AWK di ruang tesis kampus Universitas Mahendradatta di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

Kepastian pemanggilan AWK dilontarkan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Rabu (11/3) pagi.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti lainnya serta menunggu hasil visum. Setelah itu kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Andi Fairan.

Menurut Kombes Andi Fairan, dalam penanganan kasus ini, Polda Bali tidak akan pandang bulu. Pihaknya akan menangani dan melakukan proses hukum secara profesinonal.

“Ada yang melapor, kami akan tangani secara profesional. Kami wajib menerima laporan. Dan, siapa pun terlapornya, ya kalau salah ya salah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh IPMD yang tak lain ajudannya sendiri.

Laporan itu diterima Polda Bali dengan nomor laporan LP/135/III/2020/BALI/SPKT Tgl 8 Maret  2020, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 351 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/