29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:04 AM WIB

KIS Tak Lagi Bermasalah Pasca Putusan MA, Pemerintah Buleleng Lega

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng kini sedikit bernafas lega. Penyebabnya, muncul kabar bahwa judicial review 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Itu artinya, tarif iuran akan kembali ke aturan lama. Sejak terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, pemerintah kerap jadi sasaran keluhan masyarakat.

Sebab ada ratusan ribu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinonaktifkan pemerintah, gara-gara tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar iuran hingga akhir tahun nanti.

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengatakan, setelah membaca berita terkait putusan judicial review dari MA itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, hingga kini Sutjidra mengaku belum dapat jawaban memuaskan dari pihak BPJS.

“Kalau misalnya putusan MA itu benar-benar dilaksanakan, itu jelas sangat mengurangi beban APBD. Kami bisa bayarkan penuh sampai akhir tahun nanti. Tidak ada lagi KIS yang tidak aktif,” kata Sutjdira.

Menurut Sutjidra, pemerintah sebenarnya sudah memasang anggaran yang cukup untuk membayar iuran BPJS.

Hanya saja anggaran yang dipasang itu masih berpatokan pada tarif lama, yakni Rp 25.500 per orang per bulan.

Saat terjadi kenaikan tarif menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, praktis pemerintah kelimpungan. Karena anggaran yang dipasang sejak tahun lalu, ternyata tidak cukup.

Seiring dengan dibatalkannya perpres tersebut, Wabup Sutjidra berharap tarif iuran segera kembali ke tarif lama.

“Termasuk yang sudah kami bayarkan di bulan Januari dan Februari itu, kami harap sih bisa (ada) kompensasi. Apalagi ini kan sudah putusan MA sehingga sudah final dan mengikat.

Kalau berpatokan pada tarif lama, saya pastikan anggaran kita cukup. Semua masyarakat bisa terlayani,” tegas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani secara terpisah mengatakan hingga kini BPJS belum menerima

salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review terkait perpres 75 tahun 2019.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Elly.

Sekadar diketahui, pada 2020 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 97,65 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dana itu bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Bali sebesar Rp 49,8 miliar dan APBD Buleleng sebesar Rp 47,85 miliar.

Apabila masih mengacu pada tarif iuran lama sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, dana itu cukup untuk membayar iuran hingga akhir tahun nanti.

Sementara bila mengacu tarif iuran baru sebesar Rp 42ribu per orang per bulan, maka dana itu hanya cukup hingga bulan Juli mendatang.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng kini sedikit bernafas lega. Penyebabnya, muncul kabar bahwa judicial review 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Itu artinya, tarif iuran akan kembali ke aturan lama. Sejak terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, pemerintah kerap jadi sasaran keluhan masyarakat.

Sebab ada ratusan ribu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinonaktifkan pemerintah, gara-gara tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar iuran hingga akhir tahun nanti.

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengatakan, setelah membaca berita terkait putusan judicial review dari MA itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, hingga kini Sutjidra mengaku belum dapat jawaban memuaskan dari pihak BPJS.

“Kalau misalnya putusan MA itu benar-benar dilaksanakan, itu jelas sangat mengurangi beban APBD. Kami bisa bayarkan penuh sampai akhir tahun nanti. Tidak ada lagi KIS yang tidak aktif,” kata Sutjdira.

Menurut Sutjidra, pemerintah sebenarnya sudah memasang anggaran yang cukup untuk membayar iuran BPJS.

Hanya saja anggaran yang dipasang itu masih berpatokan pada tarif lama, yakni Rp 25.500 per orang per bulan.

Saat terjadi kenaikan tarif menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan, praktis pemerintah kelimpungan. Karena anggaran yang dipasang sejak tahun lalu, ternyata tidak cukup.

Seiring dengan dibatalkannya perpres tersebut, Wabup Sutjidra berharap tarif iuran segera kembali ke tarif lama.

“Termasuk yang sudah kami bayarkan di bulan Januari dan Februari itu, kami harap sih bisa (ada) kompensasi. Apalagi ini kan sudah putusan MA sehingga sudah final dan mengikat.

Kalau berpatokan pada tarif lama, saya pastikan anggaran kita cukup. Semua masyarakat bisa terlayani,” tegas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani secara terpisah mengatakan hingga kini BPJS belum menerima

salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review terkait perpres 75 tahun 2019.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Elly.

Sekadar diketahui, pada 2020 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 97,65 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dana itu bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Bali sebesar Rp 49,8 miliar dan APBD Buleleng sebesar Rp 47,85 miliar.

Apabila masih mengacu pada tarif iuran lama sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, dana itu cukup untuk membayar iuran hingga akhir tahun nanti.

Sementara bila mengacu tarif iuran baru sebesar Rp 42ribu per orang per bulan, maka dana itu hanya cukup hingga bulan Juli mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/