DENPASAR – Ekspresi terdakwa Fahrudin alias Udin dalam sidang di PN Denpasar kemarin (11/3) tidak segarang saat merampok
warga Jepang bernama Mika Hasegawa pada 25 November 2019 di sebuah apartemen di Pemogan, Denpasar Selatan.
Pria 38 tahun itu kemarin mewek alias menangis setelah hakim menjatuhkan pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP,” tandas hakim Angeliky. Atas dasar itu, hakim bulat memvonis terdakwa delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara.
Mendengar putusan delapan tahun penjara, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek sekaligus mantan petugas kebersihan di apartemen tempat perampokan itu langsung meneteskan air mata.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara.
Meski merasa berat, terdakwa akhirnya menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar pria kelahiran Jakarta 6 November 1981 itu. Sementara itu, JPU Sofyan Heru dari Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa tergolong kejam. Terdakwa berencana mencuri di Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.
Sebelumnya di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service. Setelah terdakwa tiba di depan pintu tidak langsung masuk.
Terdakwa mengetahui jika masuk harus menggunakan akses kartu yang hanya dipegang oleh para penghuni apartemen.
Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.
Saat saksi akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu saksi naik ke lantai dua dan melihat terdakwa membersihkan meja.
Saksi mengira terdakwa adalah karyawan di apartemen itu. Selanjutnya saksi membuka pintu kamarnya dan terdakwa mendekat. Karena takut, saksi kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.
Melihat terdakwa pergi, saksi kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri saksi korban.
Tak pelak hal itu membuat saksi terkejut dan berteriak minta tolong. Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga saksi terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher saksi hingga terluka.
Selanjutnya terdakwa menarik saksi ke kamar dan meminta uang, ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan.
Terdakwa juga mengambil hand phone merek i-Phone XS MAX milik saksi. Usai menguras harta saksi,terdakwa kemudian keluar melalui jendela.
Saat itu saksi merasa panik dan ketakutan. Saksi kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya. Selain mengalami luka, korban menderita kerugian sekitar Rp 90 juta.