DENPASAR – Tersangka begal Daniel Bokol, 27, asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menjalani penyidikan pertama di Polsek Denpasar Barat.
Pelaku begal di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan, Denpasar Barat ini kepada penyidik mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal.
Pelaku nekat nekat lantaran dalam kondisi mabuk berat. Walapun demikian, polisi tidak begitu mempercayainnya.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar mengatakan, kondisi Daneil Bolko sudah membaik dan bisa dimintai keterangan.
Sebelumnya, tersangka tidak bisa bicara karena pengaruh alkohol. Menurutnya, tersangka Daniel merampas handphone pengendara motor karena pengaruh minuman keras.
Dia sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Menurut Iptu Aji Yoga Sekar, tersangka tidak ingat apa-apa saat mabuk.
“Mabuk katanya tapi dia lupa dimana mabuknya,” tandasnya. Dalam kondisi teler berat, dia mengendarai motor Supra berplat DK 8506 HC.
Dia pulang ke mess bedeng proyek di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Denpasar Barat, Senin (9/3) sekitar pukul 20.00.
Setibanya di TKP, tak jauh dari mess bedengnya, dia melihat korban Abdul Rahman, 42, mengendarai motor bersama temannya.
Langsung saja, pria asal Desa Mire Kehe, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menghadang dan turun dari motor.
Ia memukul dengan helm, lalu merampas handphone Oppo korban dan langsung kabur. Korban asal Bondowongso Jawa Timur, berusaha mengejar dan berteriak minta bantuan warga.
Dibantu anggota Babinsa, warga mengejar pelaku begal hingga ke mess bedeng proyek di Jalan Cekomaria Gang IV sekitar pukul 21.00.
Di TKP, pria Sumba ini didapati berpura-pura bakar jagung. Tapi saat ditanya dia bilang tidak tahu. Setelah handphonenya dihubungi korban ternyata HP itu disembunyikan di balik batu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Iptu Aji Yoga Sekar.