NEGARA– Kasus pembalakan liar kayu di hutan wilayah Jembrana makin menjadi.
Setelah sebelumnya, Polres Jembrana mengamankan puluhan kayu gelondongan hasil dari penebangan di hutan. Kini, polisi mengamankan satu truk kayu sonokeling yang akan dikirim ke luar Bali.
Kapolres Jembrana AKBP ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan truk membawa kayu diduga hasil illegal logging dari seorang sopir truk Zainul Arifin, 33, sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk Selasa (10/3).
“Rencananya kayu akan dibawa ke Surabaya,” jelasnya, Selasa (12/3).
Penangkapan sopir truk P 9120 QB asal Banyuwangi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada truk yang bermuatan berat akan masuk ke Pelabuhan.
Anggota unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang menerima informasi melakukan pemantauan sekitar pukul 01.24 wita dan mengamankan truk.
“Dari pemeriksaan kayu itu diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kayu tersebut milik seseorang yang meminta bawakan kayu karena truk yang datang dari Yogyakarta ke Buleleng, saat akan kembali truk kosong.
Karena ingin ada tambahan pendapatan setelah mengantar barang ke Buleleng, sopir ditemui seseorang yang baru dikenalnya di salah satu SPBU dan menyanggupi dengan imbalan Rp 2 juta.
Kayu yang diambil dari hutan kawasan Sumberkima, Buleleng tersebut diminta untuk dibawa ke Surabaya.
Total sebanyak 265 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong menjadi balok kayu tanpa dilengkapi surat-surat.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.