DENPASAR – I Ketut Sudikerta, 52, boleh saja kalah di persidangan tingkat pertama PN Denpasar.
Mantan Wagub Bali itu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, politikus yang memiliki nama populer Tomi Kecil itu rupanya cukup digdaya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Sudikerta sukses mendapat diskon besar dari majelis hakim PT Bali. Hukuman yang awalnya 12 tahun penjara dikorting menjadi 6 tahun penjara.
Dengan kata lain, mantan Wabup Badung dua periode itu mendapat potongan hukuman hingga separo.
Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah diputus pada Selasa (10/3) lalu.
Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H. Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua).
Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. “Saya ditelepon istrinya Pak Sudikerta, katanya hasil banding sudah keluar.
Isinya putusan PT Bali memperbaiki putusan PN Denpasar. Hukuman Pak Sudikerta yang awalnya 12 tahun menjadi 6 tahun,” ujar Warsa T. Bhuwana, pengacara Sudikerta saat dikonfirmasi kemarin.
Pengacara senior yang juga politisi Golkar ini menambahkan, selain mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, Sudikerta juga mendapat pengurangan subsider atau hukuman pengganti.
Jika sebelumnya putusan PN Denpasar mengganjar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan, maka hasil banding memutuskan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Artinya, Sudikerta mendapat pengurangan satu bulan. Putusan ini tentu disambut gembira oleh kubu Sudikerta.
Sekadar mengingatkan, 20 Desember 2019 lalu, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.
Hakim berkeyakinan Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer JPU.
Sudikerta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.