25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:49 AM WIB

Hukuman Sudikerta Didiskon Separo, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi ke MA

DENPASAR – I Ketut Sudikerta, 52, boleh saja kalah di persidangan tingkat pertama PN Denpasar.

Mantan Wagub Bali itu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, politikus yang memiliki nama populer Tomi Kecil itu rupanya cukup digdaya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sudikerta sukses mendapat diskon besar dari majelis hakim PT Bali. Hukuman yang awalnya 12 tahun penjara dikorting menjadi 6 tahun penjara.

Dengan kata lain, mantan Wabup Badung dua periode itu mendapat potongan hukuman hingga separo.

Selain mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, Sudikerta juga mendapat pengurangan subsider atau hukuman pengganti.

Jika sebelumnya putusan PN Denpasar mengganjar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan, maka hasil banding memutuskan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Artinya, Sudikerta mendapat pengurangan satu bulan.

Sebagai penasihat hukum Ketut Sudikerta, Warsa T Bhuwana mengaku sangat menghormati putusan banding yang diketuk PT Bali.

Sekalipun permohonan banding yaitu meminta Sudikerta dibebaskan dari segala dakwaan. Warsa tetap menghormati putusan.

Ditanya apa pertimbangan hakim PT Bali mengurangi hukuman, Warsa mengaku belum tahu persis karena belum melihat langsung salinan putusan yang dibawa istri Sudikerta.

“Kami sendiri sekarang tergantung sikap Pak Sudikerta. Mau menerima putusan ini atau bagaimana, semua kami serahkan Pak Sudikerta,” tukasnya.

Yang menarik, jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku mendapat kabar hasil putusan banding hanya melalui telepon dari PT Bali.

Putusan banding yaitu mengubah hukuman 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. “Putusan bandingnya turun,” kata Sujaya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat kabar tersebut tim JPU langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasilnya, JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami langsung kasasi. Untuk kasasi sudah kami kirim melalui ke PN Denpasar,” kata jaksa senior Kejati Bali itu.

Sekadar mengingatkan, 20 Desember 2019 lalu, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.

Hakim berkeyakinan Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer JPU.

Sudikerta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. 

DENPASAR – I Ketut Sudikerta, 52, boleh saja kalah di persidangan tingkat pertama PN Denpasar.

Mantan Wagub Bali itu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, politikus yang memiliki nama populer Tomi Kecil itu rupanya cukup digdaya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sudikerta sukses mendapat diskon besar dari majelis hakim PT Bali. Hukuman yang awalnya 12 tahun penjara dikorting menjadi 6 tahun penjara.

Dengan kata lain, mantan Wabup Badung dua periode itu mendapat potongan hukuman hingga separo.

Selain mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, Sudikerta juga mendapat pengurangan subsider atau hukuman pengganti.

Jika sebelumnya putusan PN Denpasar mengganjar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan, maka hasil banding memutuskan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Artinya, Sudikerta mendapat pengurangan satu bulan.

Sebagai penasihat hukum Ketut Sudikerta, Warsa T Bhuwana mengaku sangat menghormati putusan banding yang diketuk PT Bali.

Sekalipun permohonan banding yaitu meminta Sudikerta dibebaskan dari segala dakwaan. Warsa tetap menghormati putusan.

Ditanya apa pertimbangan hakim PT Bali mengurangi hukuman, Warsa mengaku belum tahu persis karena belum melihat langsung salinan putusan yang dibawa istri Sudikerta.

“Kami sendiri sekarang tergantung sikap Pak Sudikerta. Mau menerima putusan ini atau bagaimana, semua kami serahkan Pak Sudikerta,” tukasnya.

Yang menarik, jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku mendapat kabar hasil putusan banding hanya melalui telepon dari PT Bali.

Putusan banding yaitu mengubah hukuman 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. “Putusan bandingnya turun,” kata Sujaya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat kabar tersebut tim JPU langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasilnya, JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami langsung kasasi. Untuk kasasi sudah kami kirim melalui ke PN Denpasar,” kata jaksa senior Kejati Bali itu.

Sekadar mengingatkan, 20 Desember 2019 lalu, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan Sudikerta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan Sudikerta menyebabkan korban Alim Markus yang juga bos PT Maspion Group menderita kerugian Rp 150 miliar.

Hakim berkeyakinan Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer JPU.

Sudikerta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/