DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali sepertinya harus memutar otak untuk membiayai beragam proyek infrastruktur.
DPRD Bali pun akhirnya menyetujui permintaan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menggeser anggaran mendahului Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Persetujuan Dewan ini diputuskan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali, Jumat (13/3) lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry. Permintaan pergeseran anggaran tersebut karena ada kekurangan anggaran dalam APBD 2020 untuk membiayai sejumlah kegiatan yang mendesak.
Pertama, pengadaan dan pembebasan lahan, pengukuran dan pemetaan tanah pembangunan shortcut titik 7, 8, 9-10 pada ruas jalan batas Kota Singaraja-Mengwitani, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 107 miliar.
Kedua, anggaran monitoring BPBD Provinsi Bali yang baru terealisasi Rp 250 juta. Ketiga, pergeseran anggaran antarjenis belanja yang bersumber dari dana BOS untuk pembayaran gaji guru kontrak pada SLBN 2 Buleleng Tahun Anggaran 2020.
Menurut Sugawa Korry, DPRD Bali menyetujui pergeseran anggaran itu karena kebutuhannya bersifat mendesak.
“Mengingat hal ini merupakan hal yang terkait dengan APBD maka wajib hukumnya mendapatkan persetujuan dari DPRD Bali.
Rapat Banggar dengan TAPD memutuskan menyetujui pergeseran anggaran tersebut karena bersifat mendesak dan sesuai dengan mekanisme pembahasan yang ada,
khususnya PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 68 dan 69,” kata Sugawa Korry.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang mendesak itu, dalam rapat itu disepakati pergeseran anggarannya adalah penundaan
program PUPR sebesar Rp 74 miliar lebih, penundaan pencairan penyertaan modal di PT. Jamkrida sebesar Rp 30 miliar, dan lainnya sebesar Rp 7 miliar.
Khusus terkait penundaan pencairan penyertaan modal di Jamkrida, Dewan menekankan agar dijamin dan dipastikan anggarannya dipasang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Karena komitmen untuk pembelaan terhadap UMKM, Koperasi dan LPD tidak boleh berkurang apalagi hilang, terlebih dalam suasana ekonomi seperti sekarang,” tegas Sugawa Korry.
Sugawa Korry mengatakan Rp 30 miliar kepada Jamkrida sangat besar maknanya untuk penjaminan kepada UMKM, Koperasi dan LPD.
“Dengan dasar perhitungan gearing rasio 40 kali, maka jumlah penjaminan kredit yang diberikan keada UMKM akan mencapai Rp 1,2 triliun atau bisa lebih dari 10.000 UMKM di Bali.
Kalau UMKM tersebut menyerap rata-rata tiga tenaga kerja itu sama dengan 36.000 tenaga kerja. Karena itulah kami setuju digeser tetapi menolak kalau dihilangkan. Kita harus peduli membela UMKM, Koperasi dan LPD,” tegas Sugawa Korry.
Untuk diketahui, Pemprov Bali membutuhkan anggaran mendesak Rp.107 Miliar Lebih untuk pengadaan/pembebasan lahan, pengukuran dan pemetaan tanah pembangunan shortcut pada ruas jalan batas Kota Singaraja – Mengwitani.
Berdasar laporan hasil koreksi final penilaian KJPP, total nilai harga tanah jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani shortcut 7, 8, 9-10 sebesar Rp 164.469.143.000.
Adapun pembayaran atas pengadaan lahan tersebut baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 sebanyak 48 bidang tanah dengan
nilai sebesar Rp 48.152.654.132, dan masih belum dibayar sebanyak 251 bidang dengan nilai sebesar Rp.116.316.488.868.
Sementara pada APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, terhadap pengadaan lahan tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar,
sehingga kekurangan anggaran untuk menyelesaikan pembayaran lahan pada shortcut 7, 8, 9-10 sebesar Rp 107. 316.488.868
Kegiatan pembebasan lahan shortcut tersebut bersifat mendesak karena pengerjaan fisik shortcut 7, 8 sudah ada kepastian akan dilaksanakan pada Tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat.
Adapun anggaran untuk percepatan pelaksanaan kegiatan hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,
rinciannya untuk Bangli Rp 9.362.896.000, Gianyar Rp 4.002.212.000 dan Pemprov Bali (BPBD Provinsi Bali) Rp 250 Juta.
Dana Rp 250 juta itu sudah diterima di kas Daerah Provinsi Bali pada 30 Desember 2019 namun kegiatannya belum tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan monitoring penggunaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Bangli dan Gianyar tersebut bersifat mendesak,
karena monitoring dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan yang harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat setiap Triwulan
Pergeseran anggaran antarjenis belanja untuk dana BOS, sebelumnya dianggarkan untuk belanja barang dan jasa.
Namun, untuk jumlah anggaran yang sama digeser untuk pembayaran gaji/upah guru kontrak yang bersifat mendesak,
karena apabila tidak dibayarkan berpotensi terganggunya proses pendidikan pada SLB Negeri 2 Buleleng.