32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 16:17 PM WIB

Tak Bisa Membantu, Mahayastra Serahkan Nasib Diana ke DPD PDIP Bali

GIANYAR – DPC PDIP Gianyar menyerahkan sepenuhnya nasib anggota DPRD Bali I Kadek Diana ke induk partai di DPD PDIP Bali.

Sebagaimana diberitakan, I Kadek Diana yang merupakan politisi PDIP asal Kecamatan Sukawati itu diberhentikan dari tugasnya sebagai wakil rakyat oleh DPD PDIP.

“Itu pintu yang menentukan DPD. Satu pintu,” ujar Ketua DPC PDIP Gianyar Made Mahayastra kemarin.

Mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) I Kadek Diana juga akan diserahkan ke meja DPD PDIP Bali. Karena kewenangannya ada di DPD PDIP, bukan DPC PDIP.

Hal senada diungkap Ketua KPU Gianyar Agus Tirta Suguna. Kewenangan untuk PAW menjadi tugas dari KPU Provinsi Bali.

“Memang waktu pemilihan legislatif, kami menyiapkan surat suara untuk DPRD Provinsi, tapi prosesnya itu di provinsi. Kalau DPRD provinsi, KPU provinsi yang proses,” ujarnya.

Kata Suguna, walaupun Diana merupakan anggota DPRD dapil Gianyar, tetap prosesnya ada di KPU provinsi Bali. “Kalau DPRD Kabupaten baru kami yang memproses,” jelasnya. 

Suguna menambahkan, apabila akan ada PAW, maka aluranya dari Sekretariat DPRD Bali ke KPU provinsi Bali. Nanti KPU Bali yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi pengganti sesuai urutan. 

GIANYAR – DPC PDIP Gianyar menyerahkan sepenuhnya nasib anggota DPRD Bali I Kadek Diana ke induk partai di DPD PDIP Bali.

Sebagaimana diberitakan, I Kadek Diana yang merupakan politisi PDIP asal Kecamatan Sukawati itu diberhentikan dari tugasnya sebagai wakil rakyat oleh DPD PDIP.

“Itu pintu yang menentukan DPD. Satu pintu,” ujar Ketua DPC PDIP Gianyar Made Mahayastra kemarin.

Mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) I Kadek Diana juga akan diserahkan ke meja DPD PDIP Bali. Karena kewenangannya ada di DPD PDIP, bukan DPC PDIP.

Hal senada diungkap Ketua KPU Gianyar Agus Tirta Suguna. Kewenangan untuk PAW menjadi tugas dari KPU Provinsi Bali.

“Memang waktu pemilihan legislatif, kami menyiapkan surat suara untuk DPRD Provinsi, tapi prosesnya itu di provinsi. Kalau DPRD provinsi, KPU provinsi yang proses,” ujarnya.

Kata Suguna, walaupun Diana merupakan anggota DPRD dapil Gianyar, tetap prosesnya ada di KPU provinsi Bali. “Kalau DPRD Kabupaten baru kami yang memproses,” jelasnya. 

Suguna menambahkan, apabila akan ada PAW, maka aluranya dari Sekretariat DPRD Bali ke KPU provinsi Bali. Nanti KPU Bali yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi pengganti sesuai urutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/