BANGLI – Satuan Resnarkoba Polres Bangli kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AGP, AP dan IH.
Mereka ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda. Didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi, Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, pelaku AGP ditangkap Selasa (10/3) di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, Kecamatan Bangli.
Dari tangan AGP ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,16 gram netto.
Juga diamankan, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor. Sedangkan pelaku AP dan IH ditangkap dua hari setelahnya, yakni pada Kamis (12/3) di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga shabu seberat 0,29 gram netto, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.
“Dari keterangan pelaku, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sudiarna Putra.
Namun polisi masih terus mengembangkan dari mana asal barang itu. “Hal tersebut masih kami dalami,” jelasnya.
AKP Sudiarna Putra menambahkan, sebelum mengambil barang haram tersebut di Bangli, ketiga pelaku juga mengaku pernah mengambil barang tersebut di wilayah Denpasar dan Gianyar.
“Mereka sudah lama tahu narkoba,” ujarnya. Kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka ditahan di Mapolres Bangli. “Ketiga pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.