33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:11 PM WIB

Jambret HP Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta di Kuta,Pemuda Tianyar Dibekuk

KUTA – Seorang pelaku jambret bernama I Komang Tambun ditangkap tim Polsek Kuta yang dibackup oleh Resmob Polda Bali.

Pemuda asal Banjar Pedahan Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem ini ditangkap di rumahnya, Selasa (17/3) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban dengan nomor laporan LP-B / 75/ III / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Maret 2020.

Dalam laporannya, korban pelaku seorang seorang mahasiswi asal Bandung bernama Asty Ferdausya. Korban mengaku HP miliknya dijambret oleh pelaku, Sabtu (14/3) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban sedang dibonceng pacarnya di Jalan Buni Sari, Kuta. Saat itu, korban sedang melihat Google Map di HP miliknya.

Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Yamaha N Max warna putih langsung merampas HP korban.

“Pacar korban sempat mengejar namun akhirnya kehilangan jejak,” terang Kombes Andi Fairan, Kamis (19/4) siang.

Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian Rp.11 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta. 

Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dicari juga CCTV di seputaran TKP untuk mengetahui nomor plat kendaraan yang digunakan pelaku.

Dari sana identitas pelaku diketahui. “Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya,” tandas Kombes Andi Fairan.

Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan HP hasil curian dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. 

KUTA – Seorang pelaku jambret bernama I Komang Tambun ditangkap tim Polsek Kuta yang dibackup oleh Resmob Polda Bali.

Pemuda asal Banjar Pedahan Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem ini ditangkap di rumahnya, Selasa (17/3) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban dengan nomor laporan LP-B / 75/ III / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Maret 2020.

Dalam laporannya, korban pelaku seorang seorang mahasiswi asal Bandung bernama Asty Ferdausya. Korban mengaku HP miliknya dijambret oleh pelaku, Sabtu (14/3) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban sedang dibonceng pacarnya di Jalan Buni Sari, Kuta. Saat itu, korban sedang melihat Google Map di HP miliknya.

Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Yamaha N Max warna putih langsung merampas HP korban.

“Pacar korban sempat mengejar namun akhirnya kehilangan jejak,” terang Kombes Andi Fairan, Kamis (19/4) siang.

Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian Rp.11 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta. 

Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dicari juga CCTV di seputaran TKP untuk mengetahui nomor plat kendaraan yang digunakan pelaku.

Dari sana identitas pelaku diketahui. “Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya,” tandas Kombes Andi Fairan.

Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan HP hasil curian dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/